• Jum. Apr 19th, 2024

Korban Penipuan CPNS dan Honorer TKS di Kota Bekasi Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

ByWaruwu

Agu 2, 2022

Penulis: Qthink Cakrawala

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com |

Setelah geger beberapa waktu yang lalu kasus dugaan percaloan zonasi sekolah yang diduga dilakukan oknum berinisial YR di kota Bekasi dengan jumlah korban sebanyak 19 orang, ternyata masih memendam sejumlah kasus lainnya.

Padahal, kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan tersebut telah dilaporkan para korban ke Polsek Jatiasih dan berakhir dengan restoratif justice, dimana YR mengembalikan uang sebesar Rp128 juta kepada pihak pelapor.

Tindakan percaloan tersebut rupanya tidak sampai disitu saja, oknum YR ternyata memendam kasus percaloan pengurusan masuk CPNS dan Honorer TKS lainnya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan masyarakat yang mengaku telah tertipu dan kerugian berkisar Rp300 juta dan masing-masing korban telah memberikan kuasa kepada DPP LSM BERKORDINASI untuk menindaklanjuti kasus ini.

Salah satu korban Agus Cahyadi, Pendaftar CPNS dengan kartu ujian seleksi CPNS Formasi Umum Kualifikasi Pendidiakn S-1 Akuntansi nomor peserta 21-6178-211-0000225 Lokasi Formasi Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bekasi, yang dijanjikan dapat losos CPNS asalkan membayar uang sebesar Rp160 juta.

Awalnya pelaku mengaku dapat mengurus Agus Cahyadi lolos seleksi CPNS, namun nyatanya, setelah lama ditunggu, Agus Cahyadi tidak lolos seleksi CPNS.

“Iya, sampai sekarang saya menemani ayah saya jaga warung dan menanggung kerugian Rp160 juta atas janji-janji pelaku itu (YR), dan ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada para Aktifis hukum dan Advokat sebagai kuasa saya. Jadi terserah mereka saja, bagaimana cara mereka untuk memberikan keadilan untuk saya,” ujarnya.

Marjuddin Nazwar Sebagai Kordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI ketika ditanya terkait hal ini mengatakan pihaknya bersama beberapa Advokat yang tergabung dalam LBH BERKORDINASI NUSANTARA akan bekerja maksimal untuk membela para korban.

“Memang saat ini masih tahapan non litigasi. Kita akan upayakan langkah-langkah mediasi sebelum masuk ke pengaduan resmi lembaganya,” tandasnya.

Menurutnya, apabila kasus ini langsung dibawa ke ranah pidana, misalnya ke tahapan pelaporan Polisi, maka sangat mengandung resiko kepada pelaku YR, karena pelaku adalah orang yang sama pernah menjadi terlapor di Polsek Jatiasih.

“Ketika itu, terjadi perdamaian dan pelaku mengembalikan uang korbannya. Apabila tahapan mediasi menuai jalan buntu, maka kami akan membawa kasus ini ke Polresta Bekasi,” ungkapnya.

Kali ini, kata Marjuddin, pihaknya tidak main-main kepada oknum YR. Apabila YR tak mengembalikan uang para korban, maka pihaknya akan meminta ketegasan Polisi agar menjebloskan YR ke dalam penjara sehingga menimbulkan efek jera kepadanya sebab sangat banyak kerugian masyarakat akibat perbuatannya.

“Berulangkali pelaku ini melakukan percaloan, dengan kata lain, jika pelaku YR ini tidak mengembalikan uang para korban, maka tidak ada lagi upaya damai meski ruang restoratif justice masih terbuka lebar saat ini,” tegasnya.

Oknum YR diduga sebagai pelaku calo CPNS dan Honorer TKS saat di konfirmasi via WhatsApp terkait penerimaan uang dari Agus Cahyadi dan beberapa korban dugaan percaloan lainnya, justru membela diri.

“Tanya aja sm yg bersangkutan, ditransfer kemana, sy trimanya brp, di calonya jg ada uang, sy ada kwitansinya,” jawabnya lewat chatting.

Ketika ditanya bahwa konfirmasi ini untuk kepentingan berita yang akan dinaikkan awak media, oknum YR Wartawan untuk mempertimbangkannya.

“Iyaaa jgn naekin aja bang, hrs ada dasarnya,” balasnya (*)

By Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *