Home / Nusantara

Senin, 16 Januari 2023 - 15:48 WIB

GMPA Ingatkan Masyarakat Instruksi Gubernur Aceh Atas Pelarangan Getah Pinus Keluar Aceh

Penulis: Japar Sidik

GayoLues, PERISTIWAINDONESIA.com |

Maraknya pengolahan getah Pinus akhir-akhir ini membuat Forum Masyarakat Peduli Aceh (FMPA) mengingatkan masyarakat akan instruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2020 tentang moratorium pelarangan getah mentah keluar dari Aceh.

Jikalau getah Pinus keluar dari Aceh maka harus diperkuat dengan penerbitan Peraturan Gubernur Aceh.

Selain itu, moratorium juga harus diperluas tujuannya. Dan Kebijakan moratorium harus dipertegas oleh Peraturan Gubernur.

Ketentuan ini tentu akan menekankan penegasan larangan getah Pinus Mentah Keluar dari Aceh disertai dengan sanksi, baik secara administratif maupun Pidananya.

Demikian disampaikan Koordinator FMPA Ricky melalui press releasenya, Senin (16/01/2023).

Diungkapkannya, penguatan Moratorium menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) akan berdampak pada penertiban lalu lintas pendistribusian dan tata usaha.

“Terutama Getah Pinus yang hari ini cukup menjadi primadona bagi masyarakat maupun investor luar negeri maupun dalam negeri yang telah mendirikan lima pabrik di Aceh,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan ditertibkannya getah Pinus untuk tidak keluar dari Aceh, maka Pemerintah Aceh juga dapat lebih mudah mengkoordinir pendapatan asli daerah melalui kegiatan usaha Pinus yang dilakukan oleh pengusaha di Aceh.

“Tentunya dengan membuat mekanisme pelaksanaannya maupun pengawasannya agar tujuannya tercapai,” terangnya.

Sebelumnya, organisasi ini menilai Moratorium tersebut belum mencapai target yang diharapkan sekalipun sudah berjalan dua tahun.

Perbaikan Manajemen dan tata kelola kehutanan juga belum terbangun baik.
Karena di lapangan kelihatan sekali Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) sendiri dinilai tidak mampu mengorganisir baik pengelolaan Tata usaha hutan, terutama penderesan getah pinus yang tidak beraturan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sejak moratorium dibuat, justru memunculkan kesan negatif.

“Salah satunya yaitu merosotnya pendapatan asli daerah di Aceh. Hal ini terjadi karena masih banyaknya getah yang dibawa secara ilegal keluar dari Aceh,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama,
khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah penderesan hutan pinus menjadi alternatif penopang perekonomian bagi masyarakat setempat.

Hal ini tentu harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Aceh. Sehingga singkronisasi antara masyarakat yang menderes Pinus, pengusaha dan industri di Aceh dapat berjalan secara harmonis dan saling menguntungkan.

Lalu prinsip kelestarian Alam dalam pemanfaatan hutan juga dapat dijaga terutama penderesan Pinus itu sendiri.

“Sampai hari ini banyak sekali yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui SOP Nomor . Sop.1/JASLING/HHBK/HPL.2/1/2020.

Yaitu tentang Sistem evaluasi penyadapan getah Pinus pada pemegang ijin dan kerjasama kesatuan pengelolaan Hutan.

Justru tidak terterapkannya SOP ini akibat pemegang ijin dan pengusaha pemegang kerja sama hari ini mati suri.

Karena sudah tidak terkoordinirnya situasi di lapangan.

Ini terbukti pengusaha ilegal yang memanfaatkan masyarakat untuk menderes getah di lokasi perijinan.

“Bahkan kerja sama tersebut tidak di bekali pengetahuan cara penyadapan yang benar sesuai SOP serta mengabaikan kelestarian dari pohon Pinus itu sendiri,” paparnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa ke-114 di Mamuju Memasuki Hari Kedua

Nusantara

Kecamatan Medan Selayang Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Umum Melalui NGOMPAS

Nusantara

Kiloan Sabu-sabu Habis Terjual Perhari di Gang Pantai Medan, Masa Lebaran Semakin Besar

Nusantara

Waketum SOKSI: Jangan Jadikan Amandemen Konstitusi Panggung Politik.

Nusantara

Pengurus PAC PP Padang Sidempuan Selatan Bersama Ranting Kelurahan Padang Matinggi Kembali Bagikan Takjil

Nusantara

Membuat dan Menggunaan Suket Diduga Palsu Disebut Bukan Tindak Pidana, Profesionalitas APH dan Nama Baik Institusi Polda Banten Dipertaruhkan

Nusantara

Pemkab Langkat & Ditjen Perbendaharaan Sumut Teken Nota Pengelolaan Keuangan

Nusantara

Diduga ada Kerugian Negara pada Proyek Pembangunan Pile Slab Ruas Nanga Semangut – Putussibau (MYC) di kabupaten Kapuas Hulu Oleh PT. Asria Jaya KSO dan PT. Lintas Kapuas Persada