Home / Nusantara

Rabu, 9 November 2022 - 15:03 WIB

Oknum Polda Sulsel di duga membacking mafia tambang di malili, luwu timur.

Penulis : Paulus Witomo

Sulsel,PERISTIWA_INDONESIA.com

Ketika Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Assera dan PT APMR Batal Demi Hukum. Maka Perjanjian Persetujuan Jual Beli (PPJB) antara PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) dan PT.Asia Pacific Mining Resources (PT.APMR) pemilik PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) pada 2019 secara otomotis telah batal menyusul kekisruhan yang timbul di antara kedua pihak.

Sangat mudah untuk di pahami walaupun terlihat saling berkaitan. Memang, itulah yg membuat hal ini justru sangat mudah. Perjanjian perusahaan induk kisruh, batal. Apalagi dana yg di bayar jauh dari nilai yg di sepakati. Intinya inilah “keculasan” oknum untuk memiliki aset yg jauh dari nilai sebenarnya hanya dengan membayar sebagian dari harga beli dan sisanya di bayar dengan memggunakan “otot-otot preman yg tidak bernorma dan berprikemanusiaan apalagi yg berkeadilan”.

Awalnya, PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM. Pembelian itu seharusnya dilunasi pada 6 bulan lalu dan diperpanjang lagi selama 3 bulan.
Namun, walaupun tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian itu, Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Sepertinya ini sudah kebiasaan dari seorang oknum pengusaha yg bernama Zaenal Abidinsah Siregar APEXINDO
Di mana pihak “Kepolisian saat ini dan sekarang” harapan atas keadilan tetap kita layangkan dan serukan sebelum sepertinya keadilan alam yg akan berseru. Di Republik kita yg tercinta ini, citra pihak insan bhayangkara, pengayom sedang di koyak-koyak oleh ulah dan kelakuan oknum2 korps mereka sendiri. Semua peraturan dan perundang-undangan di terobos secara fait accompli. Dari UU PT no.40 tahun 2007 sampe pada Peraturan KAPOLRI no 1 tahun 2019 tentang sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Republik Indonesia.

Bagaimana seorang terduga oknum kepolisian di tingkat polda Sulsel seorang dirkrimum yg bernama Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (Kombes POL) mengawal yg katanya pihak manajemen baru PT. CLM hanya berbekal surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022 yang sedang di PTUNkan belum berkeputusan hukum tetap fan bukan surat sita atau surat ygbersifat eksekutor. Apakah hanya sanpai di sini pemahaman hukum seorang insan bhayangkara yg mungkin silau atas iming2 atau janji2 salah satu pohak yg bersengketa. Sampai pada saat ada ya penendangan, penerobosan paksa portal perusahaan di lakukan pihak kepolisian malah mengawal penyerobotan paksa area tambang dan kantor tersebut.

Helmut Hermawan, Direktur Utama CLM, pihaknya sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.
“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” papar Helmut.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Syah Afandin Hadiri Pengukuhan Rektor USU Sebagai Guru Besar: Kualitas Pendidikan Tercermin Dari Pemimpinnya

Nusantara

Apel Operasi Lilin Pengamanan Nataru Digelar Polres Langkat, Dilaksanakan 11 Hari

Nusantara

Diduga CU Semandang Jaya Cairkan Dana Nasabah Menggunakan Surat Ahli Waris Dengan Status Keponakan

Nusantara

Dihadiri Walikota Subulussalam Dan 186 Pendukung Muspida, Dandim 0118/Subulussalam Adakan Berbagi Kasih Terhadap 360 Anak Yatim

Nusantara

Gelar Pembinaan Teknis, Pemkab Langkat Harap Kembali Raih WTP

Nusantara

Oknum DC BCA Finance Melakukan Penagihan Secara Tidak Manusiawi Dan Tidak Sesuai Prosedur

Nusantara

Seperti Kubangan Kerbau Berserakan Di Simpang Taman Karya, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Tutup Mata

Nusantara

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda