Home / Nusantara

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:51 WIB

Organ Pemenangan Capres-Cawapres GPN 08 Prov,Kalbar Angkat Bicara ; Kers Dugaan PT. Karya Putra Kayong dan Pangkalan Elpiji 3kg Pelanjau Jaya Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Berpotensi Merugikan Rakyat dan Negara

Ketapang,Kalimantan Barat – Tim GPN 08 melalui suratnya yang diterima langsung pimpinan redaksi media grup di jakarta yang isinya meminta penerbitan berita sesuai hasil tinjauwan lapangan/investigasi mereka pada 8 januari 2025 yang lakukan perjalanan ke hulu pedalaman ketapang, kalimantan barat tepatnya di kecamatan Air upas untuk melakukan mediasi antara PT. Cargill dan petani sawit.

Saat melakukan mediasi, Tim mendapat laporan dari warga masyarakat terkait adanya dugaan “Pangkalan Fiktif”. dari laporan itu, Tim sepakat melakukan investigasi terkait keluhan warga tersebut.

Dari hasil penelusuran Tim mendapatkan pangkalan yang ada di desa Pelanjau Jaya tidak buka, Tim kemudian memastikan ke kantor desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau.

Dari wawancara bersama perangkat desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan menyatakan Tidak Tahu jika disana ada pangkalan, yang mereka tau disana hanya ada pondok yang mereka kira untuk tempat penyimpanan alat dan keperluan kebun sawit.

Dari keterangan Aparat desa, Tim sepakat ke lokasi dan ditemukan benar adanya sebuah pondok yang kosong tidak berpenghuni hanya ada rumput yang tumbuh sangat tinggi.Dari temuan pondok tersebut, Tim GPN 08 terus mendalami temuan di lokasi mendapatkan papan pangkalan yang tidak ada nomor handphone/Hp Pengelola atau Pemilik Pengelola, tim hanya menemukan nomor handphone Agen PT Karya Putra Kayong 08115758602.

Untuk melanjutkan investigasi Tim sepakat kembali lagi ke Air upas, dan disana tanpa sengaja bertemu dengan sekelompok warga yang sedang berdiskusi. Dari sanalah Tim mendapati salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya memiliki dokumen terkait aktifitas pangkalan tersebut.

Saat diwawancarai oleh Tim investigasi GPN 08, warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan “pangkalan yang diduga fiktif ini pernah terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian”. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim GPN 08 menemukan bukti berupa Foto Surat Jalan Pangkalan yang di cap basah.

Tim menyimpulkan bahwa uat dugaan adanya main mata antara Agen dan Pangkalan. Hingga berita ini diturunkan Tim belum berhasil menghubungi pihak terkait karena tidak adanya nomor handphone Pemilik/Pengelola Pangkalan, pada saat ini Tim sedang berupaya mengkonfirmasi ke agen untuk mempertanyakan terkait hasil temuan ini.

“pendistribusian gas antar wilayah jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur pidana sudah terpenuhi yaitu adanya kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk diantaranya penyimpangan alokasi pangkalan yang berkaitan dengan teknis penyaluran LPG 3Kg (subsidi), hal dimaksud semestinya dapat ditindak langsung tanpa memerlukan aduan atau pelaporan terlebih dahulu”, ungkapnya.

JELAS ini salah sasaran..!!

Kita harus sepaham dan sepikir terlebih dahulu atas banyaknya regulasi aturan hukum yang di buat guna menertibkan beban negara atas subsidi pada sektor LPG 3kg ini dikatakan Linda Susanti  selaku Ketua DPD GPN 08 Provinsi Kalimantan Barat,  dikatakannya ada beberapa penyalahgunaan LPG 3 kg, antara lain pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke LPG non subsidi, penimbunan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg selain kepada konsumen pengguna, lalu adanya penjualan LPG 3 kg melebihi HET yang ditetapkan Pemda yang dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 kg ke yang bukan wilayah distribusi penyaluran (lintas Kab/Kota atau wilayah belum terkonversi) dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.

Linda yang juga adalah aktifis LSM yang selalu turun naik jakarta-kalimantan barat itu mengatakan Pemerintah Pusat telah mengamanahkan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, untuk hal ini jelas tidak sesuai atau “justru fenomena lapangan berbanding terbalik dan mengarah kepada perbuatan curang dalam hukum monopoli dagang” nah lalu begitu juga adanya surat Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Untuk itu dapat saya simpulkan keras dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku usaha itu.

Kembali dirinya memaparkan bahwa pada tahun 2024 subsidi LPG Tabung 3 Kg dianggarkan sebesar Rp 87,45 T atau sekitar 46% dari total subsidi energi pada APBN 2024. Dana subsidi ini disediakan Pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah pusat mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.

mengingatkan kembali adanya kewajiban Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten/Kota se-indonesia yang semestinya melakukan pencatatan transaksi secara transparan dan akuntabel. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan LPG Tabung 3 Kg dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Persyaratan Sub Penyalur LPG 3 Kg Bersubsidi :

  1. mendapatkan penunjukan dari Penyalur LPG Tertentu dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan disetujui oleh Badan Usaha Penugasan;
  2. mendapatkan rekomendasi mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu dari Camat/Lurah/Kepala Desa setempat;
  3. memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan k-crja sama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur LPG Tertentu;
  4. memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu; dan
  5. memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi apa yang dilakukan oleh agen penyalur/subplayer tersebut jelas melanggar aturan pendistribusian LPG 3.Kg Subsidi, dimana terhadap wilayah kabupaten/kota pemerintah pusat telah membuat aturan peruntukan wilayah/daerah guna tertibnya penyaluran LPG 3.Kg bersubsidi itu. Artinya disini jelas ada kesalahan dan tidak tepat sasaran dimana yang seharusnya untuk warga (A) malah didistribusikan ke warga (B), tak lain dan tak bukan tentunya demi meraup keuntungan yang banyak dari penjualan tersebut di tambah pembuktian secara sistem pencatatan transaksi tidak transparan dan akuntabel yang membuat keras dugaan kami adalah sebagian upaya dengan sengaja lakukan perbuatan melawqan hukum dilakukan penyalur/subpenyalur. Hal itu terlihat dari bukti secara digital Merchant Apps (MAP) tidak dilaksanakan pelaku/penyalur LPG 3Kg dimana itu justru sebagai dasar hukum penyalur/subpenyalur sesuai amanah Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Bersama Kementerian ESDM.

Untuk itu kami selaku sosila control meminta APH (Aparatur Penegak Hukum) segera lakukan penindakan dimana sangat jelas perbuatan melawan hukum telah terjadi dan dapat kita simpulkan atas fenomena seperti dimaksud bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law.

“Meminta Pertamina dan Instansi terkait termasuk BPH Migas untuk menutup dan menindak tegas Agen PT. Karya Putra Kayong dan Pangkalan Elpiji 3kg Pelanjau Jaya, mengingat kegiatan ini sudah berlangsung diatas 2 tahun dan menyebabkan masyarakat desa Pelanjau Jaya Sulit memperoleh elpiji subsidi 3kg”. Tegas Linda Ketua GPN itu

Ketua GPN 08 Kalimantan Barat tersebut pun meminta pihak kepolisian daerah kalimantan barat khususnya resor ketapang untuk memproses hukum oknum yang terlibat dalam aktifitas yang diduga ilegal tersebut.

“Dapat dipidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah pusat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” 

 (RED)

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

P3N, Suport Kejari Khususnya Kasi Intel Untuk Mengaudit Uang Komite SMA 1 Sungai Geringging

Nusantara

Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Nusantara

Pemuda Pancasila PAC Padangsidimpuan Selatan Nyatakan Perang Terhadap Prostitusi

Nusantara

Usai Ikuti Pelatihan C.HRA of AR Learning Center, Peserta Jadi Paham Tentang Dunia Usaha dan Bisnis

Nusantara

Kuota Pupuk Bersubsidi Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023 Naik Drastis, Hingga 400 Persen

Nusantara

Medan Pertahankan Gelar Juara Umum Porprovsu 2022, Bobby Nasution: Motivasi Lahirkan Prestasi Lebih Baik

Nusantara

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

Nusantara

Kasdam XIV Hasanuddin Kunker ke Sulbar Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Ketahanan Pangan