Home / Nusantara

Sabtu, 6 Januari 2024 - 17:24 WIB

P3N, Suport Kejari Khususnya Kasi Intel Untuk Mengaudit Uang Komite SMA 1 Sungai Geringging

PADANG,-PERISTIWAINDONESIA.com

Perbuatan kepsek SMA N 1 Sungai Geringging melakukan pungli uang komite dan penahanan ijazah siswa bagi yang tidak melunasi uang komite dan pembangunan di sekolah tersebut adalah perbuatan yang sangat. sekolah negeri tidak ada lagi beban biaya.

Seluruh sekolah negeri SD,SLTP,SLTA Sederajat sudah diakomodir oleh dana BOS, APBD, Provinsi Kab./Kota dan dana lainnya.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Ri No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan melanggar Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut uang di sekolah.

Awak media mengonfirmasikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Sufarman,SH via whatsapp nya (05/01/24) ia mengatakan “mantaaap salah satu fungsi media adalah kontrol sosial dan edukasi.

Sambungnya ( Safarman-red) via WhatsAppnya, kita akan coba untuk tindak lanjut dengan konfirmasi namun tentnya media seyogianya menambahkan keterangan dari sumber informasi (Salah satu dari wali atau siswa yang keberatan dg adanya kebijakan sekolah dimaksud) sehingga pemberitaan kita tidak tendensius namun berdasarkan fakta uang komite tersebut memang memberatkan bagi siswa.

Kita baca dlu berita. Sekalian kita ikuti perkembangannya ujar Safarman via WhatsAppnya.

Sementara Wakil Ketua Pemerhati Peduli Pendidikan Nasional ( P3N) Irwansyah Chan,SH meminta lebih proaktif lagi Kejari Pariaman untuk mempol’up kasus pungli komite ini dan penahanan ijazah siswa bahwa ini sudah masuk kategori pidana, apalagi SMA N.2 Sungai Geringging adalah sekolah negeri tidak di benarkan pungutan yang tidak berdasarkan hukum, jangan jadikan modus rapat komite dan wali murid sebagai dasar memakasa orang tua siswa untuk wajib.

Tambah Irwansyah Chan lagi, kalau sumbangan tidak wajib hukumnya memaksa pihak sekolah. Kemana dana ini di gunakan siapa yamg mengaudit ini pertanyaan nya. ? Dengan nada kesal.

Kami minta (P3N) kepada Kejaksaan Negeri Pariaman khusus kadi intel segera periksa Kepsek SMA N.1 Sungai Geringging.

Tim/MS

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

Nusantara

Tingkatkan Pengetahuan dan Keahlian, Aparatur Di Pemko Medan Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar

Nusantara

Tersus/Penyebrangan PT. Multi Prima Entakai (MPE) Disekadau Terbukti Belum Kantongi Izin

Nusantara

BRP Minta Kapoldasu Ambil Alih Kasus Penganiayaan Relawan Prabowo Gibran di Tapteng

Nusantara

Ketua Korwil FPII Bengkalis: Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawan Harus Di Hukum Berat

Nusantara

Minta Kajari Bongkar SPj 2022/2023 Belanja Rutin Camat Bandar Petalangan Kab. Pelalawan

Nusantara

Presiden Ingatkan Kepala Daerah Jangan Terburu-buru Menutup Satu Wilayah

Nusantara

Perangkat Lunak Lanjutan Keamanan Siber UMKM. Kadin Indonesia, Betawi Lab dan IDigi Majukan Digitalisasi Merakyat