Home / Uncategorized

Kamis, 29 April 2021 - 11:25 WIB

Pakar Hukum Pidana Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Penyalahgunaan Uang Negara

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH yang juga Bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya dan Dosen Universitas Bhayangkara menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa ‘pandang bulu’ karena hukum ada untuk melindungi masyarakat.

“Tindak mereka yang terbukti menyalahgunakan keuangan Negara,” pinta Anggreany Haryani Putri, Kamis (29/4/2021) menanggapi adanya dugaan penyunatan anggaran proyek saluran irigasi Desa Situ Ilir kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Menurut Anggreany, anggaran perbaikan saluran irigasi tersebut dialokasikan untuk kepentingan Petani sehingga areal persawahan mereka dapat digenangi air dan Petani budidaya ikan dapat berusaha dengan baik.

Namun Anggreany menyesalkan kelompok P3A Simega Tani Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang diduga menyalahgunakan keuangan Negara tersebut.

Pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok P3A Simega Tani di kampong Cikaret dan kampung Jawa diduga disunat secara massal sehingga hasil pekerjaan proyek terkesan asal jadi.

“Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Anggaran APBN TA 2021 sebesar Rp.195.000.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spek yang diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), misalnya terkait pemasangan tembok. Pantauan di lapangan tidak terlihat ada galian pondasi sedalam 40 cm, serta pengerjaannya pun oleh kelompok Tani Simega, melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Lanjut Anggie sapaan akrab ahli hukum pidana ini, tindakan para pengurus Kelompok Tani dapat diasumsikan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.”

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pegawai pengerjaan saluran irigasi, Senin (26/04) mengakui pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu Minggu, ketua kelompoknya pak Viong.

“Kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja saja pak,” akui para pekerja di lokasi proyek (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 142/Tatag Gelar Binkom AGHT Cegah Konflik Sosial

Uncategorized

Salah Satu Kader DPP Hanura Korban Pesawat Sriwijaya Air: Selamat Jalan Mulyadi P Tarmis

Politik

Cabup Nanang Ermanto Sosok Panutan di Mata Warga Kecamatan Bakauheni

Headline

Bangga Menjadi Anak Tokoh Buruh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A (1)

Uncategorized

Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Lamsel Dilantik, Jajaran Pengurus Ikuti Secara Virtual

Uncategorized

Bupati Nanang Ermanto Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi 2019

Uncategorized

Danrem Pimpin Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan RI di Halut

Uncategorized

Kemenparekraf: Dukung Pelaku Pariwisata Melalui Bantuan Stimulus Ekonom