Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:26 WIB

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau

Taput, Peristiwaindonesia.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara Polda Sumut bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil ringkus pelaku percabulan dilakukan Pamannya terhadap Keponakannya Kandung.Pelaku Inizial BS (58) Warga Taput, lakukan percabulan terhadap Keponakannya Inizial ALS (11) berhasil di ringkus Sat Reskrim bersama Resmob Polda Riau, Kamis, 21.03.2024 dari Kabupaten Kandis, Propinsi Riau.

Kepada MEDIA Jum’at 22.03.2024 Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan dilaporkan ke Polres Taput, Selasa, 19.03.2024 oleh Ibu kandung korban Inizial RS.

Dalam laporan-Nya, RS ceritakan, awal kejadian di ketahui dari saksi NSS (14 ) yang melihat langsung percabulan pada Rabu, 13.03.2024 sore di belakang Rumah Pelaku dengan meremas buah dada korban.

Lalu saksi melaporkan kepada Ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.

Dengan rasa takut karena ada ancaman BS, korbanpun menceritakan perlakuan bejad sang paman kepada Ibunya.

ALS menceritakan, seminggu sebelum ketahuan meremas buah dada nya, BS sudah menyetubuhi ALS sekali di belakang rumah BS waktu sepi dengan kalimat ancaman.

Lalu Ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di Polres Taput.

Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, Polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya dan pelaku pun melarikan diri.

Hasil penyelidikan, Polisi pun mengetahui pelarian BS ke kandis Riau dan Tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.

Pada hari Kamis, 21.03.2024 BS berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. dan BS tadi malam sudah tiba di Polres Taput.

BS ditetapkan tersangka menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016.”dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5  M.”

Red / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Sibolga, TNI-POLRI Sumatera Utara Patroli Gabungan Antisipasi Tindak Kejahatan.

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy start bangun ruang terbuka hijau di 10 Kecamatan se-Kabupaten Langkat

Daerah

Kegiatan Ibadah Keagamaan Di Salatiga Sementara Ditutup

Daerah

Pemkab Lamsel Musrenbang RKPD Tahun 2022 di Kecamatan Katibung

Daerah

Pj Bupati Langkat Ingin Tunjukkan Peringatan Hari Buruh Internasional Kabupaten Langkat Kondusif

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

Daerah

Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Intoleransi Dalam Semarak Natal Connect Groups Agape 4Ever