Penulis: Marjuddin Nazwar
Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com
Gara-gara pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial YR disebut ingkar janji, akhirnya pelapor Rosa Nurmalasari memilih untuk mengembalikan uang sebesar Rp93 juta ke Polsek Jati Asih.
“Kita kan dijanjiin akan dibayar full. Janjinya dihadapan Penyidik pelunasan tanggal 7 Maret 2022, namun sampai hari ini tidak ada niat baiknya,” sesal Rosa Nurmalasari, Rabu (16/3/2022) di Bekasi.
Kepada awak media, Nurmalasari mengaku sangat keberatan dengan sikap Penyidik yang terkesan memperlambat penanganan kasus ini.
Padahal, kata Nurmalasari, pelaku YR telah membuat pernyataan di dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/544/II/2022/Sek.Ja tertanggal 25 Pebruari 2022, bahwa sisa uang akan diserahkan pada Senin 7 Maret 2022 sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), namun hingga Rabu (16/3/2022) Nurmalasari tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak kepolisian Sektor Jati Asih.
Ancam Lapor Propam
Menurut Rosa Nurmalasari, tindakan Penyidik Polsek Jati Asih terkesan kurang peduli dengan keadaan pelapor.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan pihak penyidik ke Propam Polres Bekasi Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Disinggung tentang proses penyidikan yang dilakukan Polsek Jati Asih, Nurmalasari mengaku kecewa.
Pasalnya, menurut Nurmalasari, Penyidik Polsek Jati Asih terkesan berat sebalah atau berpihak kepada Pelapor.
Oleh karena itu, tegas Rosa Nurmalasari, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak mereka tersebut sampai pelaku diganjar sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan juga Penyidik ke Propam demi tegaknya keadilan yang benar-benar profesional dan akuntabel,” tandasnya.
Belum Diproses Menunggu Mediasi
Ketika awak media konfirmasi terkait perkembangan kasus ini, apakah telah dilakukan gelar perkara atau tidak, Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S mengarahan awak media untuk mempertanyakan langsung kepada Penyidik Aiptu Pol Febby S.
Setelah Penyidik Aiptu Febby S dikonfirmasi awak media, kru media ini malah diarahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Humas Polsek Jati Asih.
Dikatakan Humas Polsek Jatiasih Aiptu Pol Okky bahwa gelar perkara atas pelaporan Rosa Nurmalasari belum dilakukan Penyidik.
“Masih di persiapkan bahan-bahannya untuk dilakukan gelar perkara selanjutnya, lagian gelar perkara tidak perlu buru-buru mengingat mediasi akan dilakukan lagi,” tegas Humas Polsek Jatiasih.
Padahal, sebelumnya Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S, Senin (14/3/2022) telah menegaskan ke sejumlah media, bahwa pihaknya segera akan melaksanakan gelar perkara.
“Kami tengah menangani kasusnya dan hari ini saya sudah perintahkan (Penyidik) untuk gelar perkara,”ujarnya (*)