Home / Hukum / Investigasi / Nusantara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:39 WIB

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

BOGOR,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Patut dipertanyakan pengusaha GAS di RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga belum memiliki Izin, Ada apa?! Jumat, (19/07/2024).

Pengusaha Gas Non Subsidi 50 Kg diduga hasil dari Pengoplosan (penyuntikan) gas bersubsidi 3 kg dan 12 kg di Cicadas dalem (CHILEM) tidak mengantongi izin resmi Usaha. pasalnya, pengusaha tersebut tetap beroperasi meski menuai sorotan publik dari berbagai kalangan pemerhati mafia dan hukum (Lembaga), dugaan kuat lancarnya usaha yang di jalankan oleh salah satu pengusaha di cicadas ini hanya mengandalkan Izin rekomendasi Lingkungan, Muspika dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dalam hal ini, Marjuddin Nazwar sangat menyangkan dan teramat kecewa kepada APH, sesuai perkataannya EN terkonfirmasi melalui chat what’sap yang sangat terang benderang menurutnya APH juga sudah mengetahui namun tidak ada penindakan”,Jelasnya

Marjuddin Nazwar berharap kepada pihak Paminal polres Bogor melakukan penegakan dan penindakan terhadap oknum personil dengan sengaja bersama-sama diduga bersubahat demi keuntungan dan kepentingannya masing-masing”,Tegasnya

Adapun beberapa informasi yang di himpun (-red), Inisial EN ini pernah didatangi kepolisian daerah lantaran aktivitas yang dilakukannya tersebut melanggar aturan hukum UU BPH Migas,

Selain itu, beberapa bulan lalu EN selaku Pengusaha diduga ilegal tersebut dalam melakukan penyuntikan Gas Bersubsidi ke non subsidi pernah memiliki beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan (penyuntikan) salah satunya di wilayah desa Gunung Putri tepatnya di Atas Gunung (Samping Gerbang ToL Jagorawi) namun setelah tempat nya di gerebek (sidak) oleh kepolisian, tidak menjadikan Efek Jera EN akhir-akhir ini EN sering berpindah-pindah tempat.

Setelah ramai diberitakan, Babinkantibmas bersama Babinsa melakukan pengecekan ke lokasi, menurut keterangan yang diperoleh EN tidak melakukan penyimpangan,”katanya.

Gudang yang mana berdampingan dengan rumah tempat tinggal Pemilik usaha tersebut, dan pelaku usaha seakan mendramatisir adanya pemberitaan yang sudah beredar, mengganggu mata pencahariannya,

“Bang. Di usaha saya bnyk perut yang Ter tolong bisa makan.juga ada doa anak istri nya…klo situ nganggu berarti piring yang biasa buat kita makan situ tumpahin….”kata dia

Lebih lanjut EN, “Ya di dunia ini apa sih yang bersih…. kecuali jualan gorengan…itu pun GK jaminan”,ungkap EN

“Banyak perut yang Ter tolong dengan dagangan itu, Ada beberapa APH juga tau bang. Klo saya sekedar jualan beli dari orang ada lebih nya buat mkan”,tandasnya EN selaku Pengusaha GAS

Menurut Warga, “Barusan ada lewat sekira jam sebelas lewat (23:45) dan masuk ke gank (EN) mobil losbak rapih pake Terpal”,ungkap warga inisial D kepada awak media.

Sementara, kepala desa Cicadas saat dimintai tanggapan tidak membalas.

Diketahui adanya peraturan terkait pengangkutan migas khususnya dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

HUT Pemuda Karya Nasional Ke-4 Lakukan Bakti Sosial di Pesantren Rabbani

Nusantara

LMA Biak Numfor Nyatakan Tak Pernah Terima Dana Otsus untuk Pemberdayaan Perempuan

Nusantara

Бк Mostbet: Скачать На Любое Устройство Как Скачать Mostbet Приложени

Nusantara

Kinerja Kejari Pematang Siantar Dipertanyakan, SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron Tuntut Tindaklanjut Laporan Mereka

Nusantara

Kepsek SMA N.1 Batang Anai, Jawab Klarifikasi LSM BIDIKRI Dengan Surat Kaleng

Nusantara

MUI Tolak Marak Maksiat Dikecamatan Babakan Madang, Pemcam Tak Bergeming

Nusantara

Masyarakat Papua, Tokoh Adat dan Agama Minta Lenis Kogoya Jadi Karateker Gubernur Pegunungan Tengah

Nusantara

Lemasko Cabut Kuasa Urus Eks Besi Scrap PT Freeport Indonesia