Home / Nusantara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:07 WIB

Pemilik Gudang Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Diduga Merasa Kebal Hukum

Sibolga | Media Peristiwa Indonesia – Pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah gudang di wilayah Sibolga, tampak arogan dan seakan tidak merasa bersalah.

Menurut informasi yang diperoleh dari para pekerja penimbunan BBM solar subsidi tersebut. Bahwa kami yang melakukan pekerjaan ini hanyalah sebatas pekerja dan saya sudah telpon bos namun mohon jangan di foto-foto atau di videokan kegiatan kita-kita ini., Ujarnya Sambil mendatangi salah seorang awak media dan merampas Handphonenya yang sedang melakukan peliputan atas kegiatan penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut

Sementara ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa menyampaikan udalah bang gak usah saling mengintervensi. Kalau emang Udah sempat diambil ya Udah gak usah di perpanjang. lagian kalau abang hanya pekerja nanti kita jelaskan sama bosmu. dan foto itu sebagai bukti

 

Selang beberapa menit salah seorang pria datang dan kita mempertanyakan ini gudang milik siapa bang, ia menjawab tanya sama yang dua orang itu kawan adinda. Saya pun bercerita panjang lebar gak ada artinya, biar pun kita masih baru kenal kali ini. Tapi yang dua orang kawanmu situ tanya,” Ujar pria bernama Hendrik Simatupang.

Atas hal tersebut beberapa media yang turun langsung di lokasi melakukan investigasi, benar adanya permainan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi dan menyuling solar yang ada dari drum ke kapal-kapal cicin dengan menggunakan kompressor dan selang untuk penyulingan.

Pelaku yang diduga. yang melakukan penimbunan BBM solar subsidi tersebut telah diberitakan melalui beberapa media dan mempertanyakan ke pihak yang berwajib Melalui kasi Humas Polres Sibolga. Sayang sampai saat ini belum ada tindakan memastikan kegiatan penimbunan ini. Sebab pelaku tampak arogan dan seakan tidak bersalah.

Kami percaya bahwa Mabes Polri, Pihak OPD camat, Lurah serta Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta., SH., SIK., MH, dengan jabatan yang baru dapat menertibkan oknum-oknum yang ilegal di wilayah Hukum Polres Sibolga.

Kami dari beberapa awak media yang turun langsung di lokasi terus menelusuri kabar dugaan praktik ilegal BBM jenis solar ini.

Sesuai UU bagi orang yang berani melakukan penimbunan BBM solar subsidi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Dugaan penimbunan BBM solar subsidi tersebut menjadi salah satu membuat masyarakat Sibolga resah. Kerjasama pihak kepolisian sangat kami harapkan agar segera menindak dan menggerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Aulia Rachman Ajak Para Santri Jaga Ukhuwah Islamiyah & Kuatkan Pondasi Bangun Keumatan

Nusantara

Plt Bupati Langkat Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Bantuan Pangan Pencegahan Stunting PWI Langkat

Nusantara

Notulen Bipartit SBSI 1992-PT PGM Diserahkan ke Disnaker Kapuas Hulu 

Nusantara

Pemko Medan Targetkan Perbaikan Infrastruktur Jalan sesuai Perencanaan Pembangunan

Nusantara

Ketua Mahkamah Agung Ucapkan Selamat Untuk Kepengurusan Baru Perpugama Periode 2022 – 2025

Nusantara

Bobby Nasution Kolaborasikan OPD dan Kelurahan, Total Pagu Anggaran Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Capai Rp 198,1 Miliar

Nusantara

Kasus Tanah yang Ditangani Polres Kubu Raya Hingga Sekarang Belum ada Kepastian Hukumnya

Nusantara

Lagi, Serdik Sespimmen Polri ke-61 Bagi-bagi Sembako ke Pondok Pesantren dan Panti Jompo