Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menerima Sertifikat Hak atas Tanah Gudang SRG yang ada di Desa Bandarejo Kecamatan Natar, Selasa (9/2/2021).
Sertifikat Tanah Milik Desa dengan luas ±5.000 meter persergi serta surat pernyataan hibah tanah tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Desa Bandarejo Sularto Kepada Bupati Nanang Ermanto di ruang kerja Bupati setempat.
Adapun selanjutnya Sertifikat tersebut akan dibalik nama menjadi kepemilikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan akan di data menjadi aset Pemda.
Turut Hadir pada acara penyerahan terserbut Sekdakab Lamsel Thamrin SSos MM, Plt Staf Ahli Bupati Bid Pemerintahan & Kesra Yusri SE MM, Asisten Bid Pemerintahan & Kesra Supriyanto SSos MM, perwakilan BPN Lamsel Kartiyah, Camat Natar Eko Irawan dan para Kepala OPD terkait lainnya.
Di kesempatan itu Bupati Nanang mengatakan Pendataan Aset Pemerintah Daerah selalu menjadi perhatian dari BPK.
Nanang mengakui Pemkab Lamel selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset-aset Pemda yang belum terdata. Ini mempengaruhi juga untuk penilaian kepada Pemkab Lamsel.
“Alhamdulillah, Pak Kades telah memberikan sertifikat dan surat pernyataan hibah kepada Pemda untuk pembangunan gudang SRG ini. Untuk tertib administrasi nantinya akan kami balik nama menjadi aset milik Pemda,” terangnya.
Sementara salah satu Perwakilan BPN Lamsel Kartiah mengatakan sertifikat dan surat pernyataan hibah yang telah diberikan kepada Pemkab Lamsel akan dijadikan dasar penghapusan dan penerbitan sertifikat baru.
“Surat pernyataan hibah terserbut akan kami jadikan dasar untuk menghapus sertifikat lama dan selanjutnya akan kami terbitkan atas nama Pemkab Lamsel,” tandasnya (*)