Home / Hukum

Sabtu, 4 September 2021 - 22:54 WIB

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Penulis: Ridwan Efendi Pohan

Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, propinsi Sumatera Utara Rahmad Harahap melaporkan warganya berinisial DH ke Polres kota Padangsidimpuan pada 22 Juli 2021 lampau.

Dari keterangan Rahmad yang saat itu di dampingi istrinya menerangkan suatu hari DH bersama istrinya mendatangi kediamannya menuduh Rahmad berselingkuh dengan istri DH.

Mendengar pernyataan DH, Rahmad Harahap membantah tuduhan tersebut karena menurutnya tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan DH terkesan mengada-ada. Saat itu juga istri saya yang bertepatan berada di rumah akhirnya mengusir DH beserta istrinya,” terang Rahmad Harahap, Kamis (2/9/2021).

Ternyata kabar tersebut sudah terlanjur beredar ditengah-tengah masyarakat Desa Labuhan Rasoki. Maka itu, masih kata Rahmad Harahap, diadakanlah Musyawarah Desa tanggal 26 Juni 2021. Dimana hasil musyawarah, sekalipun dirinya merasa tidak bersalah, Rahmad yang masih menjabat sebagai Kepala Desa tersebut meminta maaf kepada masyarakat atas terjadinya kegaduhan di Desa Labuhan Rasoki.

Saat dirinya merasa masalahnya telah dianggap selesai, ternyata DH meminta sejumlah uang dan menuntut Rahmad Harahap mundur sebagai Kepala Desa Labuhan Rasoki, di tambah lagi, DH mengirim surat ke Instansi pemerintahan melaporkan dirinya melakukan asusila.

Ironisnya, pada tanggal 6 juli 2021, DH melaporkannya ke Kadis Pemdes dengan tembusan surat kepada Walikota, Kapolres, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan, DPRD, Inspektorat, Camat dan sejumlah instansi lainnya.

Selain itu, DH juga membuat laporan ke Pendeta dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, dimana isi suratnya menuduh Rahmad Harahap telah berselingkuh dengan istrinya.

Padahal, kata Rahmad Harahap, DH tidak memiliki bukti apapun, tapi berani menuduhnya berbuat asusila dan meminta aparat pemerintahan memecat dirinya dari jabatan Kepala Desa.

Parahnya lagi, DH meminta Kadis Pemdes agar memberikan sanksi hukum kepada dirinya, tak tanggung-tanggung, DH menyebarluaskan surat pernyataan tersebut yang dibubuhi tandatangan bermaterai Rp.6000.

“Nama baik saya jadi tercemar karena surat itu, apalagi DH telah mempermalukan saya dan memfitnah tanpa dasar. Karena itu saya telah kehabisan kesabaran, apalagi dia (DH) berani menghina jabatan saya, sehingga saya melaporkan DH ke Polisi dengan kasus Pencemaran nama baik dan jabatan, fitnah dan membuat kegaduhan di masyarakat,” beber Rahmad Harahap.

Menurut Rahmad, DH juga diduga telah bersekongkol dan berbuat jahat untuk memeras dirinya, dengan cara meminta uang darinya.

Maka, pada tanggal 22 Juli 2021 dengan didampingi keluarganya Rahmad Harahap melaporkan DH ke Polres Kota Padangsidimpuan, diterima Aiptu R.D. Oskandar.

“Ini bukti laporan saya,” ujar Ramad Harahap sambil menunjukkan bukti laporan.

Setelah membuat laporan, Rahmad berharap DH dapat ditindak secepatnya, karena menurutnya, fitnah yang dibuat DH sudah sangat keji dan sangat mencemarkan nama baiknya. Apalagi, DH juga meminta sejumlah uang.

Kemudian, bukan kali ini saja DH terlibat cekcok dengan oranglain perihal kasus perselingkuhan seperti yang dituduhkannya tersebut.

“Dari situ saja kita masing-masing dapat menilainya,” tambah istri Rahmad saat keduanya ditemui di kediamannya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media pun mencoba untuk mendatangi kediaman DH, tapi sampai berita ini di muat, DH dan istrinya masih sulit untuk ditemui (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Hukum

“Dana Desa Jadi Sorotan: Warga Pertanyakan Transparansi Proyek dan Pembelian Tanah Fiktif di Sungai Jawi”

Hukum

Kajati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak pada Hutan Lindung

Headline

‎”Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar Protes Pelanggaran Prosedur Proyek Bendungan Cibeet oleh PT Waskita”

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)