Sintang, Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM
Salah satu tempat judi Penjualan Toto Gelap (Togel) atau biasa disebut dengan Kupon Putih semakin merajalela di Kabupaten Sintang, bahkan ada beberapa tempat yang diduga menjadi rumah tempat penjualan judi togel, hal tersebut saat wartawan masuk di salah satu rumah seperti warung, ketika melihat penjual togel menulis di kupon putih milik pelanggan angka-angka keberuntungan para pembeli togel.
Saat wartawan masuk melihat langsung dan disapa ramah oleh bos togel, “dari mana bang dan wartawan menjawab dari media,” kemudian dengan gaya santai bos togel bercerita katanya “biasalah bang penjualan berjalan seperti biasa, ya ada singapura, ada Sidney dan Hongkong” katanya, usai bercerita Kemudian bos togel dengan santai tetap melanjutkan menulis di kupon putih tersebut karena pada saat itu banyak pelanggan yang mengadu keberuntungan, pada hari Rabu 21 Agustus 2024
Ketika ditanya lagi oleh wartawan, “ada boslah ya bang ? Jawabnya adalah buat di setor lagi di lilong sana, dan udah sebulan ini kita jalan, katanya singkat saat ditemui di lokasi penjualan togel simpang 3 jalan Cadika Sintang.
Lebih hebatnya lagi bahwa tempat aktifitas pelaku Penjual togel di Sintang ini sangat dekat sekali dengan markas Polres Sintang, sepertinya luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).
Diketahui dalam KUHP pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,”RED