Cianjur -PERISTIWAINDONESIA.COM
Diduga Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.
Hal ini kedapatan saat mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen.
Salah seorang supir pengangkut pertalite yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika pengambilan BBM, pengelola mendapatkan fee.
“Pak A mendapat sepuluh ribu rupiah per jerigen. Saya sudah kurang lebih 3 bulanan per minggu sekali pengambilan, ini saya bawa 40 jerigen,” katanya.
Sementara Kepala Divisi Investigasi Lembaga Fakta Hukum Indonesia (LFHI) Jawa Barat, A Rosyid Warisman menegaskan jika praktik ilegal yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung merupakan kegiatan melawan hukum.
“Ini jelas merupakan praktik-praktik ilegal yang menguntungkan oknum baik secara pribadi ataupun kelompok. Disisi lain jelas telah merugikan negara atas segala perbuatannya,” ungkap Rosyid kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
Lanjut Rosyid menuturkan jika pelaku dapat dikenakan Pasal 55 UU RI No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung.
“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep.
Lanjut asep menegaskan akan membawa persoalan ini dengan melayangkan surat kepada institusi terkait.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kita punya atas pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung, dengan ini kita akan melayangkan surat pelaporan kepada Pertamina Regional Jabar,” katanya.
“Disinyalir setiap berkativitas dimalam hari SPBU ini selalu mematikan lampu, mesin pengisian SPBU tetap berjalan dan dibuka agar menghindari barcode,” tuturnya.
Diketahui PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut diberikan kepada SPBU terbukti melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis BBM Tertentu (JBT) kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
TIM/RED