Home / Nusantara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

JAKARTA-PERISTIWAINDONESIA.COM

Guna tindak lanjut pemberitan sebelumnya yang diterbitkan Media ini, akhirnya Aktivis Sosial Control dan Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI, secara tegas katakan adanya kasus dugaan penipuan dan Penggelapan uang para korban dengan modus iming-iming sipelaku kejahatan itu dapat memberangkatkan para korbannya ketanah suci mekah dan menjadi jamaah haji.

“Tindakan kejahatan seperti ini kok masih diperdayakan atau dilakukan, yah saya sanggat prihatin kerugian yang menimpa para korban, yang notabene ada 12 orang dan kebanyakan masih bersama satu RW dengan pelaku”

Pelaporan polisi oleh 12 korban terhadap pelaku pidana yang masih tetangga mereka itu bernama inisial (DN), pelaku dalam melancarkan perbuatan melawan hukum mengunakan perusahan PT Trans Berkah Waluya diduga keras tidak mempunyai ijin, untuk itu guna lancarnya penegakan hukum sesuai Asas Akuntabilitas dan Transparasi terlaksana dengan baik seyogyanya pihak kepolisian polres Bogor tidak kangkangi  amanah dalam Peraturan perkapolri nomor 12 tahun 2009 Tentang hak pelapor berupa SP2HP agar di berikan baik di minta atau tidak diminta secara berkala,Paparnya.

Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Marjuddin Nazwar pun secara tegas mengatan “Luar Biasa Yah,,,Magnet Tipudaya Keberangkatkan Ke Tanah Suci itu rupanya dapat mengerakan hati para korbannya yang Sebanyak 12 Orang itu akhirnya menjadi Korban Tindak Pidana Kejahatan Penipuan dan Pengelapan dengan total kerugian 1.116.200.000,- Ini menjadi bentuk keperihatinan kita bersama tentunya, Sebagai Aktifis Cotrol Sosial Kami Turut Meminta Keseriusan Para Penyidik Polres Kab.Bogor Segera Memproses dan Berikan Efek Jera Pada Pelaku Bersama Orang Orang Yang Turut Mejikmati Hasil TindaKan Kejahatan Si Pelaku Berinisial (DN) itu.!

Hukum harus tegak dan Berdiri untuk sejatinya keadilan yang di ingginkan ke 12 orang Korban kejahatan si pelaku inisial (DN) itu!

Dirinya Pun Selaku Aktifis Pemerhati Hukum Meminta Pihak Polres Sesegera Mungkin Bila Sudah Full Keyakinan Dalam Unsur Pidana Yah Segera Saja Adakan Gelar Perkara Agar Kasus Ini Jelas/Terang Benderang Sampai Kepada Pengungkapan Aliran Dana Hasil Kejahatan, Semoga Adanya Penerapan Efek Jera Berupa Tahanan Badan Membuat Para Pelaku Insyaf dan Bertobat Juga Pelaku Yang Meski Hanya Menikmati Dana Hasil Kejahatan Harus Di Penjara Demi Penegakan Hukum Penyertaan Yang Benar dan Terukur. ujarnya

Dia menambahkan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”, Sembari mengakhiri perkataannya.(RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

DI OBOK OBOK PIHAK KETIGA, KONFLIK PT. BMB BERAKHIR DAMAI

Nusantara

Optimisme Panglima Pangsi Ujung Serong dalam Muhibah Budaya 2023/1445 H Badan Musyawarah suku Betawi 1982 ke LAM (Lembaga Adat Melayu) Riau.

Nusantara

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Nusantara

Lenis Kogoya dan Velix Vernando Wanggai Dinilai Layak Jadi Pejabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua

Nusantara

dr Susanti Dewayani SpA, Sah Jabat Walikota Pematang Siantar Defenitif

Nusantara

Nusantara

Tingkatkan Mutu dan Kualitas, Guru SD se- Kota Medan ikuti Pelatihan Penilaian Kelas

Nusantara

Pentingnya Integritas PNS, Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran ASN Pedomani PP No 49 tahun 2021