Home / Nusantara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

JAKARTA-PERISTIWAINDONESIA.COM

Guna tindak lanjut pemberitan sebelumnya yang diterbitkan Media ini, akhirnya Aktivis Sosial Control dan Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI, secara tegas katakan adanya kasus dugaan penipuan dan Penggelapan uang para korban dengan modus iming-iming sipelaku kejahatan itu dapat memberangkatkan para korbannya ketanah suci mekah dan menjadi jamaah haji.

“Tindakan kejahatan seperti ini kok masih diperdayakan atau dilakukan, yah saya sanggat prihatin kerugian yang menimpa para korban, yang notabene ada 12 orang dan kebanyakan masih bersama satu RW dengan pelaku”

Pelaporan polisi oleh 12 korban terhadap pelaku pidana yang masih tetangga mereka itu bernama inisial (DN), pelaku dalam melancarkan perbuatan melawan hukum mengunakan perusahan PT Trans Berkah Waluya diduga keras tidak mempunyai ijin, untuk itu guna lancarnya penegakan hukum sesuai Asas Akuntabilitas dan Transparasi terlaksana dengan baik seyogyanya pihak kepolisian polres Bogor tidak kangkangi  amanah dalam Peraturan perkapolri nomor 12 tahun 2009 Tentang hak pelapor berupa SP2HP agar di berikan baik di minta atau tidak diminta secara berkala,Paparnya.

Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Marjuddin Nazwar pun secara tegas mengatan “Luar Biasa Yah,,,Magnet Tipudaya Keberangkatkan Ke Tanah Suci itu rupanya dapat mengerakan hati para korbannya yang Sebanyak 12 Orang itu akhirnya menjadi Korban Tindak Pidana Kejahatan Penipuan dan Pengelapan dengan total kerugian 1.116.200.000,- Ini menjadi bentuk keperihatinan kita bersama tentunya, Sebagai Aktifis Cotrol Sosial Kami Turut Meminta Keseriusan Para Penyidik Polres Kab.Bogor Segera Memproses dan Berikan Efek Jera Pada Pelaku Bersama Orang Orang Yang Turut Mejikmati Hasil TindaKan Kejahatan Si Pelaku Berinisial (DN) itu.!

Hukum harus tegak dan Berdiri untuk sejatinya keadilan yang di ingginkan ke 12 orang Korban kejahatan si pelaku inisial (DN) itu!

Dirinya Pun Selaku Aktifis Pemerhati Hukum Meminta Pihak Polres Sesegera Mungkin Bila Sudah Full Keyakinan Dalam Unsur Pidana Yah Segera Saja Adakan Gelar Perkara Agar Kasus Ini Jelas/Terang Benderang Sampai Kepada Pengungkapan Aliran Dana Hasil Kejahatan, Semoga Adanya Penerapan Efek Jera Berupa Tahanan Badan Membuat Para Pelaku Insyaf dan Bertobat Juga Pelaku Yang Meski Hanya Menikmati Dana Hasil Kejahatan Harus Di Penjara Demi Penegakan Hukum Penyertaan Yang Benar dan Terukur. ujarnya

Dia menambahkan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”, Sembari mengakhiri perkataannya.(RED)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Terbitkan SE Keterbukaan Informasi Publik

Nusantara

Unit Kendaraan Bermotor Korban Curanmor Di Kembalikan Polsek Ciawi Ke Pemiliknya

Nusantara

Kinerja Inspektorat dan Badan Pengawas PD PHJ Pematang Siantar Dipertanyakan?

Nusantara

Diusulkan Calon Penerima Penghargaan Inisiator Olahraga, Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih, Medan Harus Miliki Fasilitas Olahraga

Nusantara

Pemkab Lamsel Hibahkan Barang Milik Daerah Kepada MAN 1 dan MTsN 1 Lamsel

Nusantara

Mostbet Мостбет: До 25000 Бонус При Регистрации Зеркало И отзыв О Букмекерской Конторе Мостбет Оффшорны

Nusantara

Jelang Pelantikan, DPD IPK Langkat Audiensi ke Syah Afandin

Nusantara

Wali Kota Padang Sidempuan Hadiri Safari Isra Mi’raj di Kelurahan Timbangan