Home / Headline

Rabu, 7 Oktober 2020 - 23:34 WIB

Penyu Tangkapan Nelayan Dilepas Ke Laut

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolsek Kalukku IPDA Sirajuddin S.Sos langsung ke TKP di Dusun Tampalambago Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil Penyu yang ditangkap Nelayan Jahir, belum lama ini dan langsung dibawa ke Polsek Kalukku untuk diamankan bersama Tujuh karung daging Penyu yang sudah di keringkan.

Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin SSos didampingi Apriadi Sukarman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang membidangi pengawasan satwa yang diindungi.

Menurut Ipda Sirajuddin Penyu ini memang sering makan rumput laut yang di pelihara nelayan yang ada di Tampalambago.

Bahkan telah Dua tahun mereka memelihara rumput laut, tapi nelayan yang memelihara rumput laut tidak mendapatkan hasil karena habis di makan Penyu.

Terpaksa Nelayan jahir mengambil inisiatif untuk menangkap Penyu tersebut dengan menggunakan jaring karena menurut masyarakat Nelayan ini sama saja dengan hama.

Lanjut Sirajuddin, Penyu yang sudah dikeringkan ada sekitar dua ratus kilo. Sedangkan per ekor daging Penyu bisa tiga sampai empat kilo.

“Jadi di perkirakan sudah ada tuju puluhan Penyu yang sudah di eksekusi oleh Nelayan lalu di keringkan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ipda Sirajuddin bersama anggotanya dan Apriadi Sukarman bersama beberapa anggotanya membawa lima ekor Penyu ke pantai Lombang-lombang untuk di lepaskan kembali dan menghimbau kepada masyarakat Nelayan untuk tidak mengganggu satwa yang di lindungi itu.

Saat di temui media ini, Akriadi Sukarman selaku seksi pengendalian kelautan dan perikanan mengakui para Nelayan telah melanggar Undang-undang No 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

“Di dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa dilarang menangkap, mengumpulkan maupun memelihara satwa yang dilindungi. Tindakan itu dipidana pada pasal 40 dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, juga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 7 ayat (2) dengan denda Rp250 juta,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Hanya di 17 Negara Ini Pekerja Migran Indonesia Diperbolehkan Bekerja

Headline

Suku Lemasa dan Lemasko Serahkan Kuasa Pengurusan Besi Scrab Eks Freeport Kepada Ketua LMA Papua

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Headline

Pemkab Kapuas Hulu Janji akan Panggil Managemen PT PGM

Headline

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Headline

Eksportir Sumut Menjerit, Ketum Depalindo Sebut Pelindo I Belawan Tidak Profesional

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

Headline

Tolak daerahnya dicap sarang narkoba, warga Bangsal lakukan aksi protes ke Polresta Pematang Siantar.