Home / Headline

Rabu, 7 Oktober 2020 - 23:34 WIB

Penyu Tangkapan Nelayan Dilepas Ke Laut

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolsek Kalukku IPDA Sirajuddin S.Sos langsung ke TKP di Dusun Tampalambago Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil Penyu yang ditangkap Nelayan Jahir, belum lama ini dan langsung dibawa ke Polsek Kalukku untuk diamankan bersama Tujuh karung daging Penyu yang sudah di keringkan.

Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin SSos didampingi Apriadi Sukarman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang membidangi pengawasan satwa yang diindungi.

Menurut Ipda Sirajuddin Penyu ini memang sering makan rumput laut yang di pelihara nelayan yang ada di Tampalambago.

Bahkan telah Dua tahun mereka memelihara rumput laut, tapi nelayan yang memelihara rumput laut tidak mendapatkan hasil karena habis di makan Penyu.

Terpaksa Nelayan jahir mengambil inisiatif untuk menangkap Penyu tersebut dengan menggunakan jaring karena menurut masyarakat Nelayan ini sama saja dengan hama.

Lanjut Sirajuddin, Penyu yang sudah dikeringkan ada sekitar dua ratus kilo. Sedangkan per ekor daging Penyu bisa tiga sampai empat kilo.

“Jadi di perkirakan sudah ada tuju puluhan Penyu yang sudah di eksekusi oleh Nelayan lalu di keringkan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ipda Sirajuddin bersama anggotanya dan Apriadi Sukarman bersama beberapa anggotanya membawa lima ekor Penyu ke pantai Lombang-lombang untuk di lepaskan kembali dan menghimbau kepada masyarakat Nelayan untuk tidak mengganggu satwa yang di lindungi itu.

Saat di temui media ini, Akriadi Sukarman selaku seksi pengendalian kelautan dan perikanan mengakui para Nelayan telah melanggar Undang-undang No 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

“Di dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa dilarang menangkap, mengumpulkan maupun memelihara satwa yang dilindungi. Tindakan itu dipidana pada pasal 40 dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, juga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 7 ayat (2) dengan denda Rp250 juta,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak Minta Menteri Siti Nurbaya Kembalikan Tanah Ulayat Milik Leluhur Mereka

Headline

Panen Raya Cabai di Lahan Polairud Congot Kulon Progo. Dari Lahan Kosong Disulap Jadi Lahan Produktif

Headline

Luhut Panjaitan: “Berkat” Satu Kata Untuk Tanah Toba

Headline

Info ke Pemkab Karo: Jalan Desa Gurusinga Rusak Parah Perlu Segera Diperbaiki

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Headline

Masa Aksi Serukan “‎Batalkan SK Depinas SOKSI Pimpinan Misbahkun”, Pelanggar UU Ormas Permenkum No 18 dan No 2 Tahun 2025

Daerah

DPW PWMOI Riau Lakukan Reshuffle Kepengurusan Untuk Kemajuan Organisasi, Siap Untuk Rakerwil

Headline

DR Capt Anthon Sihombing: “Sejengkalpun Lahan Saya Tidak Akan Saya Berikan, Sebab Ini Termasuk Perampasan Hak”