Home / Headline / Hukum

Rabu, 11 September 2024 - 08:42 WIB

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Sintang -PERISTiWAINDONESIA.COM

Pada tanggal 9 September 2024, media melakukan pantauan di area jalan Ransi Baning Panjang, Kabupaten Sintang, dan menemukan dua unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA dan KB 8913 EB yang diduga sedang membawa kayu Ulin (Belian). Kayu tersebut diketahui akan dibawa ke Jongkong untuk diserahkan kepada seorang penampung berinisial UM.

Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran kayu ilegal yang menandai masalah serius terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Pak Suman, yang diidentifikasi sebagai pemilik kayu, mengakui bahwa kayu yang sedang diangkut oleh kedua truk tersebut adalah miliknya.

Media juga konfirmasi kepada yang berinisial UM lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya juga mau konfirmasi, kami disini bukan penampung ya… Jadi hanya di tembusi kalau ada bahan masuk ke jongkong.

Kami disini hanya di tembusin atau permisi dari mereka kalau mereka ada masuk dan UM juga mengatakan tidak usah di sebutlah nama saya disitu kalau buat berita ya”katanya UM.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran kayu Ulin di Kabupaten Melawi bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas yang melibatkan individu-individu tertentu dan oknum-oknum yang diduga memiliki pengaruh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kayu Ulin atau Belian merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual tinggi karena ketahanannya terhadap cuaca dan serangan hama.

Namun, kayu ini juga dilindungi oleh undang-undang, sehingga pengambilannya harus melalui prosedur yang tepat dan dengan izin resmi.

Aktivitas ilegal dalam peredaran kayu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berpotensi merusak ekosistem lokal yang bergantung pada keberadaan hutan.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Jongkong dalam aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga keamanan yang seharusnya melindungi dan menjaga sumber daya alam.

Jika terbukti benar, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap kegiatan illegal logging yang semakin marak di Indonesia.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rantai distribusi kayu Ulin yang beredar di pasar.

Selain itu, perlu ada upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta menjalankan praktik pengelolaan yang bertanggung jawab.

Penting bagi pemerintah setempat dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas guna mencegah lebih lanjut praktik ilegal ini dan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertugas menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Kasus ini menjadi sorotan penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Keberlanjutan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Headline

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Headline

Diperlakukan Sewenang-wenang, 5 Buruh PT JSI Minta Bantuan DPD SBSI 1992 Sumut

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Headline

Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH MH Akan Temui Menteri LHK Untuk Tidak Perpanjang Izin PT PLS

Headline

Peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Indonesia

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN