Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wakil Bupati Kolaka Buka Pelatihan Teknis Pertolongan di Permukaan Air (Water Rescue) Tahun 2023

Nusantara

Lodewijk Paulus Gunakan Strategi Perang ‘Udara dan Darat’ untuk Menangkan Golkar di Pemilu 2024

Nusantara

Hadiri Silaturahmi, Al Hidayah Sebut Syah Afandin Sosok yang Dekat dengan Siapa Saja

Nusantara

2.010 Narapidana Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham Jakarta Dapatkan Remisi HUT RI KE- 77 Tahun 2022.

Nusantara

Kado HUT Kota Medan, Bobby Nasution Terima Penghargaan Rekor MURI & Surat Pencatatan HAKI Atas 6 Kekayaan Intelektual

Daerah

Bro Aman Deklarasikan Dukung Aulia Rachman Jadi Walikota Medan

Nusantara

Wakil Walikota Kukuhkan FORKALA Padangsidimpuan Periode 2021-2025

Nusantara

Serahkan SK Pengangkatan 504 Guru, Bupati Nias Barat Berharap Kedepankan Disiplin & Etika Profesi