Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Lebih Miliki Kepedulian Sosial

Nusantara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

Nusantara

Polres Sintang Diminta Amankan Lanting Jek dan Pemiliknya Bernama Apong Yang Mengakibatkan Warga Tenggelam di Kelurahan Kedabang

Nusantara

Syah Afandin Pimpin Upacara Harkitnas ke-115 Tahun 2023

Nusantara

Ormas FKI-1 Nias Selatan Buka Posko Pengaduan Korban GTTD dan PTTD

Nusantara

1xBet KZ скачать на Андроид бесплатно 2023 Мобильное приложение 1хбет КЗ в Казахстан

Nusantara

Berencana Gelar Komisi Litbang, MUI Langkat Undang Syah Afandin

Nusantara

Buka Pekan Bursa Tanaman Hias, Aulia Rachman: Lakukan Inovasi & Bangun Kolaborasi