Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Saluutt!!! Jenguk Wartawan Sakit, AKBP Herwansyah Putra: Sebagai Bentuk Kepedulian Bid Humas Poldasu

Nusantara

Ujung Tombak Diagnosa, LabKesda Dinkes Langkat Diharapkan Beri Pelayanan Prima

Nusantara

Syah Afandin Serahkan Penghargaan Prestasi Pencapaian PAD Langkat

Nusantara

Diduga Ilegal dan Kebal Hukum !! Pelaku Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU 64.788.16 Terlihat Lancar dan Tak Tersentuh Hukum

Nusantara

Pasca Pencoblosan Forkopimda Gelar Konferensi Pers, Ini Penekanan Kapolda Sulbar

Nusantara

Kadisnaker Subulussalam Terkesan Non Koperatif Dalam Keterbukaan Program Pelayanan Pelatihan BLK

Nusantara

Mahasiswa Yalimo Minta Cairkan Dana Beasiswa Melalui Rekening Korwil

Nusantara

Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Buka Pendaftaran Panwascam dan Panwasdes