Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

PERKUAT SINERGITAS DALAM HADAPI TAHUN POLITIK, POLRES SINTANG GELAR OLAHRAGA BERSAMA TNI

Nusantara

Pemko Medan Lakukan Pemulihan Kota Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal

Nusantara

Lima Ranperda Ditetapkan DPRD Langkat Masuk Dalam Propemperda 2024

Nusantara

Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2021

Nusantara

Merenda Toleransi = Merenda Kasih

Nusantara

Berita Hoax, Kepsek SDN 1 Blangkejeren Laporkan Penyebar Isu Penculikan

Nusantara

Sudah 5 Tahun Dana Hibah Provisi Kalbar Untuk Pembangunan Gereja GPdI Victory Tak Kunjung Selesai Berujung Menuai Soroton Dari Berbagai Kalangan

Nusantara

Peringati Hari Lahir Kompak Kedua, Afandin Ikut Bagikan Sembako