Home / Nasional

Senin, 6 Mei 2024 - 09:13 WIB

Pesan Luhut Ke Prabowo, Jangan Bawa Orang Toxic Ke Pemerintahan.

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pesan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi para menteri yang akan duduk di kabinetnya nanti. Ia mengingatkan Prabowo untuk tidak membawa orang-orang “beracun” atau toxic ke pemerintahnya.

“Untuk presiden terpilih, saya bilang jangan bawa orang toxic ke kepemerintahanmu, itu akan sangat merugikan kita,” ujar Luhut sebagaimana dilansir Antara, Jumat ( 3/5/2024 )

Pesan tersebut Luhut sampaikan menyambung pelajaran yang ia peroleh setelah bekerja dalam kabinet Presiden Joko Widodo selama 10 tahun terakhir.

Menurut Luhut, yang menjadi permasalahan dalam pemerintahan Indonesia adalah regulasi-regulasi oleh pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Saya memperbaiki banyak permasalahan itu,” kata dia.

Adapun salah satu solusi yang Luhut yakini dapat mengatasi permasalahan regulasi adalah melalui digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi aturan. Oleh karena itu, Luhut mendorong digitalisasi sistem pemerintahan Indonesia yang terintegrasi. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Buat Kejutan di Hari Pers Nasional

Headline

Haris Nasution : Aulia – Benny Layak Disandingkan

Nasional

Gedung Perpustakaan Nasional Senilai Rp10 Miliar Akan Dibangun di Langkat

Nasional

Sidang Lanjutan Nonlitigasi Antara PKN vs Kementan RI & KKP di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat di Skors Minggu Depan.

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Nasional

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

Nasional

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Dilantik Jadi Wakajati Jawa Tengah.

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta