Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH hadiri Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Langkat telah membuat kebijakan dalam mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti Para Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu.
Disisi lain dalam rangka percepatan dan peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Desa juga telah menganggarkan iuran bagi pekerja rentan desa sebesar 2 % dari Dana Desa (DD). Jumlah Pekerja Rentan Desa yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim.
Laporan Kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami MSi
Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja yang terdiri dari 11.000 pekerja Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu dan 15.639 jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.
“Ini merupakan Komitmen dan kepedulian Plt. Bupati Langkat dan pemerintah kabupaten Langkat dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan extrim dan mensejahterakan pekerja” ucapnya.
“Harapan kami, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya pekerja dapat tenang menjalani pekerjaannya sehingga dapat mendorong ekonomi kabupaten Langkat” tambahnya.
Dalam sambutan anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi br. Sitepu SH mengatakan Indonesia memiliki konsep kesejahteraan, dimana pemerintah memegang peranan penting dalam kesejahteraan masyarakatnya.
Dikatakannya, program yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat.
Delia Pratiwi br. Sitepu SH mengapresiasi pemerintah Kabupaten Langkat atas kepeduliannya terhadap masyarakat
“Saya selaku komisi IX DPR RI mengucapkan selamat atas launching serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Langkat. Ini harus di optimalkan agar tercapainya masyarakat yang sejahtera” ucapnya
Sambutan Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Langkat atas kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan Langkat telah terbentuk Peraturan Bupati Langkat Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
“Hal ini merupakan peraturan Kepala Daerah pertama yang mengatur tentang pekerja rentan di wilayah untuk Sumatera Utara dan Aceh ” ucapnya
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH dalam sambutannya menyampaikan
Tahun 2023 pemerintah kabupaten Langkat membuat kebijakan mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
Disampaikannya, jumlah penduduk di kabupaten Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini.
Perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
“Ini merupakan upaya untuk menekan angka kemiskinan sehingga tidak memunculkan masyarakat miskin yang baru jika nantinya mereka mengalami resiko sosial” ucap Plt Bupati Langkat.
“Tahun depan untuk 2024 akan kita tambah lebih banyak lagi agar memang benar-benar merata kesejahteraan yang di rasakan masyarakat” tambahnya.
Selanjutnya Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melaunching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dengan ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat saya buka ” sembari memukul Gong
Selanjutnya Plt Bupati Langkat, Anggota DPR RI Komisi IX, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Asisten Pemerintahan, menyerahkan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Peserta Pekerja Rentan Kabupaten Langkat
Simbolis penyerahan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada:
– Syafrial Hasibuan
Pekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjung pura. Ahli waris An. Julia Ramianti ( Istri Alm). Menerima manfaat Klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000
– Sawaliah
Pekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjung pura. Ahli waris An. Syamsiah (Adik kandung Alm.) Menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000
– Delmas Gagarin Sinulingga
Karyawan PT. Hakaaston unit pemeliharaan. Menerima manfaat Klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp. 171.333.330
Penyerahan Kartu Peserta Pekerja Rentan Kabupaten Langkat:
1. Hasyimuddin ( Penggali Kubur)
2. Abdul Somad ( Bilal Mayit)
3. Amir Hamzah ( Guru TPQ)
4. Putri Dewi Septina ( Guru sekolah Minggu)
5. Bambang Sumbogo (Guru MDTA)
6. Bonadi (Pekerja Rentan Desa)
Selanjutnya Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin mendapatkan piagam penghargaan dari kepala kantor wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan.
Turut Hadir dalam acara Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution SSos MAP, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien, Kepala BPJS ketenagakerjaan Langkat Yuliandi Sahputra (*)