Home / Kriminal

Kamis, 19 November 2020 - 21:26 WIB

Polda Sulbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menggelar konferensi pers atas keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Palu, Sulteng.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram (kg) sabu.

Tersangka bernama Lanning (38), asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

Untuk mengelabui petugas, tersangka berkedok sebagai gembel, barang haram itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tersangka berjalan kaki dari Palu, Sulteng ke Sulsel.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulsel.

“Penyelundupan sabu ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak Polda Sulbar,” kata Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno, Kamis (19/11/2020).

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (13/11/2020), di Kabupaten Majene, setelah seharian berjalan kaki.

“Ini adalah modus baru penyebaran sabu. Bila di rupiahkan sabu tersebut bernilai Rp9-10 miliiar,” kata Eko.

Eko mengatakan, peran tersangka sebagai pengedar dan hingga kini pihaknya masih mengejar Lima tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial. Kita tahu Sulbar menjadi jalan pelintasan di dua provinsi yakni Provisni Sulsel dan Sulteng,” terangnya (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Kriminal

Ini Penjelasan Kapolres Halsel Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polres

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan di Komplek Cendana PT Bridgeston

Kriminal

Pesta Sabu Ditengah Bencana, 3 Pemuda Ini Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar

Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truck Maut Sebagai Tersangka