Home / Nusantara

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:39 WIB

Polda Sulut Sosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa

Penulis: James Tuju

Manado, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Peraturan Kepolisian (Perpol) ini terus disosialisasikan oleh jajaran Direktorat Binmas Polda Sulawesi Utara.

Salah satu kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Sulut, di Ballroom Peninsula Hotel Manado, belum lama ini.

Kegiatan dibuka oleh Dirbinmas Polda Sulut Kombes Pol Dumadi, dihadiri oleh Kabag Bin Opsnal Dit Binmas Polda Sulut AKBP Samsury Anang, Kasubdit Bin Satpam/Polsus Komisaris Polisi N Jansen SSos MM, Ketua ABUJAPI Sulut Setly Kohdong, BPJS Kesehatan Marlen Lahea, Pimpinan/Direktur BUJP Sulut dan para pengguna jasa Satpam.

Menurut Kombes Pol Dumadi, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia. Dalam Perpol ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Perkap No 24 Tahun 2007, yaitu tentang pengertian pam swakarsa, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, telah berubah,” ujar Kombes Pol Dumadi.

Lanjutnya, Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” katanya.

Perekrutan menurutnya, hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.

“Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” ucap Kombes Pol Dumadi.

Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan.

“Ini dimaksudkan supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya,” pungkas Dirbinmas Kombes Pol Dumadi (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pengawasan Samisade Suka Jaya Harus Di Perketat, DPP LSM BERKORDINASI Minta Inspektorat Menindak Tegas Oknum Pelaksana Dan Kepala Desa

Nusantara

MPP Kabupaten Sintang Yang Menelan Anggaran Milyaran Menjadi Sorotan Diduga Ada Kelalaian Dalam Pekerjaan

Nusantara

Sinergitas Kodim 1509/Labuha dan Polres Halsel Gelar Baksos Peduli Untuk Negeri

Nusantara

Meriahkan HUT RBK GKPS, Plt. Wali Kota Pematangsiantar Bersama Forkopinda Memberikan Motivasi Dan Melepas Pawai Penyandang Disabilitas

Nusantara

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Harus Masuk Sampai ke Tingkat Desa

Nusantara

M Suhaimi Siap Maju dalam Pemilihan Kepala Desa Stabat Lama

Nusantara

Plt Bupati Langkat Sampaikan LPJ APBD TA 2021, Berikut Penjelasannya

Nusantara

Truk Bermuatan Kayu Olahan Dengan Dokumen Terbang Kembali Ditemukan Di Sintang Balai Gakkum LHK Dan Polda Kalbar Diminta Bertindak