peristiwaindonesia.com,Bekasi — Polemik tengah mencuat di SMK Bhakti Kartini, yang beralamat di Jembatan 14, Jl. Caringin No.8, RT.001/RW.005, Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi – Jawa Barat 17117. berawal banyaknya keluhan orang tua siswa terkait biaya Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang mencapai Rp 4.000.000 juta per siswa tanpa penjelasan rincian dana dan teransparansi kerja juga profesional (good corporate governance)
Usut punya usut kabarnya nominal harga yang akhirnya menjadi sumber beban pemikiran para walimurid itu ternyata diumumkan langsung oleh Kepala Sekolah SMK Bhakti Kartini 10 Agustus 2024 yang selanjutnya diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh siswa kelas XI.
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter/attitude serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri peserta didik agar menjadi manusia yang berkarakter, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Diwartakan awak media ini yang menemukan salah satu narasumber atau wali murid namun dirinya enggan disebutkan namanya secara public menyampaikan keluhannya, “Kami sangat kaget saat anak kami diminta membayar Rp 4 juta untuk PKL. Tidak ada penjelasan rinci ke mana dana itu akan digunakan. Padahal kami berharap sekolah bisa membantu, bukan malah membebani,” ujarnya.
Rincian biaya PKL di rumah sakit biasanya meliputi biaya Jasket, ATK, Administrasi, Bimbingan, Akomodasi, Buah Tangan, Monitoring, dan Ujian Presentasi. Selain itu, ada juga biaya per hari yang bervariasi tergantung jenis program studi dan durasi PKL.
Tim Investigasi Data-Hukum & Perkara Sedikit Banyaknya Telah Memfullbaketkan Beban Biaya Yg Semestinya Para Walimurid Keluarkan Guna Kegiatan PKL Itu ;
1.Biaya Pembiayaan Umum PKL : Rp 594.000.
2.Biaya Transport: Perjalanan dari sekolah ke tempat PKL (dan sebaliknya).
3.Biaya Konsumsi: Konsumsi selama PKL.
4.Biaya Bimbingan: Rp 50.000.
5.Biaya Akomodasi: Rp 100.000.
Perlu diinggat adanya variasi biaya, dimana biaya PKL dapat sangat bervariasi tergantung pada sekolah dan rumah sakit tempat PKL dilakukan, dan sebaliknya juga ada sekolah yang justru memberikan Subsidi untuk biaya PKL. Dimana keberhakan untuk patut dipikirkan dimana negara melalui kementerian ketenagakerjaan sesuai konsiderant hukum pada peraturan kemenaker Nomor 6 Tahun 2020 Dengan Amanahnya Berbunyi, Mengatur Hak-Hak Peserta Magang Termasuk UANG SAKU.
Menurut informasi yang diterima tim redaksi, imbauan pembayaran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah dalam pertemuan resmi di lingkungan sekolah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para wali murid terkait Urgensi dan Transparansi penggunaan dana.
Menanggapi kabar tersebut, Marjuddin Nazwar Aktifis Pemerhati Hukum Dan Keadilan yang juga sebagai Sekjen DPP IBU PRABU INDONESIA-08, Akhirnya turut angkat bicara, Dikatakannya Pungutan biaya guna Program PKL (Praktik Kerja Lapangan) dirumah sakit, dapat dianggap sah dan tidak melanggar hukum, asalkan diutamakan telah melewati proses kesepakatan antara pihak pendidikan, rumah sakit, dan pemerintah daerah, yang tentunya menjadikan Regulasi Peraturan-perundang undangan sebagai landasan dan dasar hukum dari Kesepakatan Bersama”.
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan mempertegas peran dan fungsi kementerian terkait dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia terutama lulusan SMK.
Demi Peningkatan Para GENERASI PENERUS ANAK BANGSA juga mengamanahkan sesuai Permenaker No. 5 Thn 2021, yang Mengatur Tentang Perlindungan Peserta Magang/PKL Untuk Menjaminan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial Para Peserta PKL SMK Bakti Kartini, Lalu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Biaya PKL ini biasanya ditujukan untuk mendapatkan fasilitas rumah sakit, meskipun tidak termasuk biaya hidup seperti makanan, Tapi seyogyanya sesuai penandatangganan sumpah dan janji (Fakta Integritas) semestinya pihak SMK Bhakti Kartini lebih teransparansi dan profesional dalam penyajian kinerja sesuai yg diamanahkan Asas Akuntabilitas dalam Good Governance.
“Jika benar pihak sekolah menarik dana sebesar itu tanpa penjelasan yang transparan, artinya ini patut dipertanyakan. Secara tegasa saya menghimbau agar KCD selaku perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat segera turun guna memeriksa kebenaran dan legalitas kebijakan tersebut,” tegas Marjuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Bhakti Kartini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya PKL tersebut. Sementara itu Pihak KCD selaku perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat belom dapat dikonfirmasi, guna menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas dan kepercayaan publik (Red)