Penulis: Paestha Debora
Malaysia, PERISTIWAINDONESIA.com |
Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) D3 Antipemerdagangan Orang Dan Penyeludupan Migrant (ATIPSOM) Bukit Aman Malaysia berhasil menyelamatkan 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diduga sebagai korban perdagangan manusia.
Hal ini disampaikan Ketua Human Trafficking Watch (HTW) Perwakilan Malaysia Dewi Kholifah, Rabu (13/1/2021) di Kuala Lumpur, Malaysia
Penyelamatan itu dilakukan PDRM D3 ATIPSOM menindaklanjuti laporan HTW pada tanggal 08 Desember 2020.
Sebelumnya, Ketua HTW Perwakilan Malaysia Dewi Kholifah melaporkan Tuan ASP Asry Akmar di Bukit Aman, setelah menerima laporan dari beberapa orang PMI korban human trafficking yang berhasil kabur dari dalam rumah kontrakan yang disewa oleh majikannya di Kuala Lumpur.
Menurut keterangan para PMI korban kasus perdagangan manusia yang berhasil kabur tersebut menjelaskan mereka ditipu dan di perdagangkan setelah tiba di Malaysia.
Paspor mereka ditahan oleh majikan dan gaji tidak dibayar selama bekerja disana. Ironisnya, Handphone milik mereka turut disita dan selama 6 bulan dilarang menghubungi keluarga yang berada di Indonesia.
Selanjutnya, para PMI yang berhasil kabur ini melaporkan bahwa teman-teman mereka puluhan PMI lainnya mengalami nasib yang sama dan disekap di dalam sebuah rumah.
Menurut keterangan para korban, mereka di pekerjakan mulai pukul 06.00 pagi waktu Malaysia hingga pukul 19.00 malam waktu Malaysia.
Para korban dipekerjakan sebagai Clener Service atau pembersih rumah disana. Dikatakan korban, per orang PMI dipaksa bekerja untuk 3 atau 4 rumah yang berbeda-beda setiap harinya.
Masih menurut keterangan korban yang berhasil kabur tersebut, setiap PMI per harinya harus membawa pulang minimal Rm240 (dua ratus empat puluh ringgit), dengan perincian gaji satu rumah Rm80 (delapan puluh ringgit) dikali 3 (tiga) rumah.
“Setiap rumah yang kami bersihkan dibayar delapan puluh Ringgit Malaysia dan kami harus bisa membersihkan Tiga sampai Empat rumah per hari. Uang gaji tersebut harus kami setor malam harinya kepada majikan yang telah menunggu di rumah. Begitulah pekerjaan kami setiap harinya,” lapor korban.
Paling menyedihkan lagi, menurut korban, apabila pekerja dalam keadaan sakit, maka majikan tidak akan membawanya berobat, tapi dipaksa untuk bekerja membersikan rumah ke rumah yang telah dijadwal oleh majikan.
“Kami dapat keluar dari rumah majikan setelah bekerja hampir 1 tahun dan itupun tidak menerima gaji,” ujar korban.
Oleh karena sakit yang diderita tersebut, maka korban kabur untuk menyelamatakan diri dan mencari perlindungan.
“Kami beranikan kabur setelah mendengar informasi adanya HTW yang dapat memberikan pembelaan atas hak-hak kami selama bekerja. Kami berusaha mencari kantor HTW yang ada di Malaysia supaya kami bisa mengadukan permasalahan yang kami alami,” ungkap korban.
Usai menerima laporan HTW Perwakilan Malaysia, selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Januari 2021 sepasukan Polis Di Raja Malaysia dari D3 Bukit Aman Kuala Lumpur menggrebek beberapa rumah sewa sebagaimana yang dilaporkan dan menyelamatkan 48 PMI diduga korban eksploitasi dan Perdagangan Manusia.
Di kesempatan itu, Ketua HTW Perwakilan Malaysia Dewi Kholifah mengucapkan terima kasih kepada PDRM D3 ATIPSOM karena telah menyelamatakan 48 PMI korban Human Trafficking di Malaysia. Saat penggrebekan PDRM D3 ATIPSOM juga menemukan 1 (satu) kotak penuh dokumen berisi paspor TKI WNI.
Sementara Direktur Hubungan Luar Negeri HTW Yosephino Frederick Sihotang ST menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewi Kholifah yang telah melaporkan kasus tersebut sehingga pihak kepolisian Di Raja Malaysia berhasil mengamankan 48 PMI diduga sebagai korban Human Trafficking di Malaysia.
“Kami Human Trafficking Watch Pusat di Jakarta akan membuat laporan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kepala BP2MI dan Kapolri agar dilakukan upaya-upaya menyelamatkan 48 PMI korban trafficking di Malaysia dan mengejar para pelaku dan komplotannya termasuk menangkap pemilik Perusahaan yang mengirimkan para koraban ke Malaysia,” tegas pria yang akrab disapa Ninos ini (*)