Home / Headline / Hukum

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:04 WIB

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi yang Mengaku Oknum Soksi

Penulis : Marjuddin Nazwar

JAKARTA | PERISTIWAINDONESIA.COM

Menanggapi penyataan seorang yg mengaku sebagai anggota Soksi di media SoksiNews, Sabtu, 03 Juni 2023, yang berjudul ‘Soksi bantah Pengakuan Ali Wongso Mahadi Merasa Heran Berani – Beraninya Pemutarbalikan Fakta’ yang menyatakan bahwa organisasi Soksi adalah organisasi liar dan ilegal, Eka Wandoro Dahlan, SH., MH Sekretaris Eksekutif DEP LKBH SOKSI merespon dengan keras.

“Emang sebagai Wakil Bendahara organisasi apa dia, Soksi atau bukan? Maksudnya apa dia ? Berani-beraninya ngomongin Soksi?

Bahkan dia mengatakan Soksi sebagai organisasi liar dan ilegal. Tentu ini adalah tindakan opini yang sesat dan fitnah, dimana sudah sangat jelas Bahwa Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso dan Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra memiliki Legalitas yang jelas, organisasi tempat bernaungnya dia dengan jabatan Wakil Bendahara Umum itu sesuai SK Menkumhamnya yang dimilikinya nomor berapa dan namanya apa ?

Kalau SOKSI kami sangat jelas tidak liar dan legal sesuai SK Menkumham Nomor : AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023, tercantum dengan nama Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI, jelas diakui hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) huruf C Anggaran Dasar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, menegaskan bahwa salah satu Organisasi yang Mendirikan Partai Golkar adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi tentu dengan legalitas yang sah sesuai nama yang tertera berdasarkan UU Ormas, karena itu *hanya* Soksi dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga yang bisa mewakili Soksi sebagai organisasi Pendiri Partai Golkar.

Pernyataan dia (M) sangat sesat dan jelas sudah masuk dalam dugaan unsur pidana Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 311 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang ITE, penyebaran berita hoaks dan Fitnah, oleh karenanya LKBH Soksi segera akan menindaklanjuti dengan pelaporan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk meminta pertanggung jawaban di depan hukum, pungkas Eka kepada awak media.(RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Minta Menteri Agama Evaluasi Proses Pengangkatan Pejabat Daerah

Headline

LMA Apresiasi Kekompakan Tokoh Adat, Agama dan Pemerintah Selesaikan Konflik Perang Suku di Papua

Daerah

Polsek Muara Tami Bahas Kamtibmas Bersama Pekerja Bangunan Di Holtekamp

Headline

Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi Kembali Kunjungi Danau Toba

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Hukum

Perkara Besi Scrab, PN Cibinong Buka Ruang Damai Lima Daskam dan Masyarakat Adat

Hukum

*Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum*

Headline

Penghitungan Suara Belum Dimulai. Ketua KPUD Karo: “Apabila Keberatan Hasil Quick Count, Silahkan Dilapor Karena Dapat Dipidana”