Home / Investigasi / Kriminal

Minggu, 4 Oktober 2020 - 12:59 WIB

Polisi Terkesan Tutup Mata, Permainan Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Tanah Karo

Penulis : Jampang Ginting

Tanah Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sekalipun pandemi COVID-19 masih mengancam keselamatan masyarakat, namun tidak menakutkan bagi para Penjudi tembak ikan yang kini bebas beroperasi di Kabupaten Karo.

Wabah Corona yang menakutkan tidak membuat mesin judi ini berhenti, malah semakin marak dan bebas saja seperti yang terjadi di Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, arena gelanggang perjudian jenis permainan Tembak Ikan atau akrab disebut Galper ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan merajalela oleh aparat Kepolisian setempat.

“Warga masyarakat disini sangat resah atas maraknya arena gelanggang perjudian modus permainan tembak ikan, yang beroperasi di tengah-tengah desa, apalagi dalam keadaan wabah Virus Corona seperti sekarang ini. Bahkan oknum Kepala Desa Sutra Gurusinga terkesan ikut membiarkannya, sementara tempat arena gelanggang perjudian tersebut di kerumuni banyak orang,” lapor salah seorang warga Desa Gurusinga kepada Kru PERISTIWAINDONESIA.com, Minggu (4/10/2020).

Menurut Sumber media ini, warga masyarakat merasa keberatan atas bebasnya perjudian jenis mesin tembak ikan di desa mereka, terlebih sekarang ini dalam situasi COVID-19. Akan tetapi oknum Kepala Desa Sutra Gurusinga terkesan ikut membiarkannya, terbukti tidak adanya pelarangan dari aparat Desa.

Padahal, lokasi perjudian mesin tembak ikan tersebut tidak jauh dari kantor Kepala Desa sebagai pusat Pemerintahan Desa, namun Sutra Gurusinga selaku Kepala Desa seakan-akan tutup mata.

Parahnya lagi, kerugian masyarakat Desa akibat korban perjudian tembak ikan ini sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Perjudian modus tembak ikan semakin gawat di Desa Guru Singa, padahal sudah kerap di terbitkan media cetak dan online, namun lokasi judi tembak ikan yang terletak di tengah Desa Gurusinga ini tidak pernah disentuh pemerintah setempat, apalagi aparat Kepolisian Polsek Berastagi,” lapor Sumber.

Sementara itu, sejumlah ibu rumah tangga warga Desa Gurusinga meminta aparat Kepolisian dapat menghentikan jenis perjudian modus permainan tembak ikan tersebut.

“Kami sangat resah dengan adanya perjudian di desa ini. Kami kuatir suami dan anak-anak akan ikut bermain judi ini. Oleh karena itu, kami seluruh warga Desa Gurusinga mengharapkan mesin judi tembak ikan di desa kami ini segera ditutup,” pinta mereka (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan di Komplek Cendana PT Bridgeston

Investigasi

Suasana Natal, Warga Pertanyakan Dugaan Ijazah Palsu Pemakaian Gelar “Drs” Oknum Bupati Taput

Bisnis

SPBU 34.171.27 Margahayu Diduga Kerjasama Dengan Mafia Selewengkan Bio Solar Bersubsidi.

Daerah

Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Hj. Uke Retno Faisal Hasrimy Bergerak Berantas Narkoba

Kriminal

Tim Intelijen Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Tiga DPO Kasus Pencabulan Anak

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Investigasi

IP2 Baja Nusantara Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana PEN Tapanuli Utara TA 2020

Investigasi

Restan Sawit Tidak Diangkut Vendor, TBS Menumpuk di AFD 3 PTPN IV Kebun Pulu Raja