• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Investigasi

Cluster 2 Lantai Tanpa PBG Berdiri Megah di Duren Sawit, Walikota Diam Saja.

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
22 Mei 2024
in Investigasi
0
Cluster 2 Lantai Tanpa PBG Berdiri Megah di Duren Sawit, Walikota Diam Saja.
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat keberadaan Cluster 2 Lantai yang berdiri Megah tanpa IMB di Jln. Swadaya VIII Duren Sawit.

Banyak kalangan / elemen masyarakat yang beranggapan, bahwa bangunan tersebut tidak mungkin bisa berdiri tanpa IMB / PBG tanpa adanya persetujuan dari pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Duren Sawit.

Oplus_0

Semenjak pembangunan dimulai, hingga selesai siap huni, tidak ada terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Jakarta Timur. Walikota dapat diduga juga andil dalam permainan izin bangunan yang menyebabkan hilangnya pendapatan daerah. Melihat keadaan sekarang, Walikota hanya diam membisu atas tindakan diduga melawan hukum yang dilakukan Kasektor Citara Duren Sawit Rudi Mulyadi. Juga didapat informasi, kalau Rudi Mulyadi sudah mendapat teguran / Peringatan dari Dinas Citata, namun tindakan melawan hukum yang dilakukan tetap saja berlanjut.

Saat Peristiwaindonesia.com  menyambangi kantor Kecamatan Duren Sawit kemaren, Rudi Mulyadi tidak berada ditempat. Informasi didapat, Rudi Mulyadi sedang Cuti.

Menanggapi hal ini, Tokoh masyarakat sekitar lokasi bangunan Soecipto kepada ini menjawab, dengar” kalau pihak Owner Cluster tersebut sudah menggelontorkan puluhan juta untuk keperluan yang berkaitan dengan izin. Keberadaan sebenarnya kita tidak tahu pasti, ujarnya.

Demikian juga dengan pembangunan rumah deret di Kelurahan Pondok Kopi yang tidak ada Izin Bangunan / PBG nya. Kegiatan membangun jalan terus dan lancar tanpa hambatan, meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Tindakan Kasektor Citara ini sudah jelas jelas melanggar Ketentuan Pergub 31 Tahun 2023 PP 16 Tahun 2021 yang mengatur Ketentuan Mendirikan Bangunan.

Diminta, Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar memberi instruksi kepada Walikota Jakarta Timur Anwar, serta segera mencopot Kasektor Citata Duren Sawit Rudi Mulyadi dari Jabatannya, karena tindakannya yang menyalahgunakan jabatan, dan sudah sangat tidak mengindahkan ketentuan Perundangan yang berlaku. Kemudian tindakan hukum harus diberlakukan atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya. |

 

Previous Post

Miliki Ganja 1,43 gram, SIP Diamankan Satnarkoba Polresta Sibolga

Next Post

Hilangnya Rasa Keadilan Dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 Prov Papua Barat

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Jawaban via WhatsApp dari Pelaksana Lapangan PLN Dinilai Tidak Menjawab Pokok Persoalan, Transparansi Pengawasan Proyek SUTT Dipertanyakan

27 November 2025
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi

24 November 2025
Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat
Investigasi

Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat

8 November 2025
Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah
Investigasi

Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah

29 Oktober 2025
Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan
Investigasi

Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan

28 Oktober 2025
Next Post
Hilangnya Rasa Keadilan Dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 Prov Papua Barat

Hilangnya Rasa Keadilan Dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 Prov Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In