Home / Headline

Kamis, 5 November 2020 - 23:27 WIB

Politisi PDIP: “Menyelamatkan Rakyat Lebih Penting Dibanding Menyelamatkan Satu Dua Pemegang Saham”

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu berpandangan bahwa menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.

Hal ini dikatakannya saat menerima audiensi mantan agen pemasaran perusahaan asuransi PT AIA Financial yang mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).

Ia juga mengomentari soal pernyataan pihak AIA yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat.

Bagi Adian, klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Bagaimanapun, lanjutnya, perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap pemohon.

“Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban. Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” timpalnya.

Untuk itu, Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar.

Tak hanya itu, bahkan ia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivis pro demokrasi ini berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

Di kesempatan itu, Adian berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

Merusak Citra Asuransi

Adian Napitupulu juga menilai kasus ini tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, jika dibiarkan maka dapat menghancurkan citra industri asuransi Tanah Air.

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

“Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimanapun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi,” ungkap Adian kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kontradiksi Ke Omnibus Law?

Pernyataan Adian Napitupulu ini sekaligus menampik pernyataan Ketua satuan tugas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rosan Roeslani mengatakan, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM.

Pasalnya, Adian Napitupulu justru mengaku-ngaku menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.

“Apakah perkataan Adian Napitupulu ini tidak kontradiksi dengan kebijakan Omnibus Law? Omnibus perlahan-lahan akan membunuh kehidupan buruh dan keluarganya. UU tersebut lebih mementingkan investasi ketimbang keselamatan buruh dan keluarganya. Janganlah menjual-jual kalimat untuk menyelamatkan kehidupan rakyat padahal kebijakan pemerintah untuk keselamatan kehidupan Buruh Indonesia dilahirkan rezim sekarang ini,” kata aktivis Buruh Abednego Panjaitan.

Menurutnya, niat Adian Napitupulu telah sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, akan tetapi apa yang diperjuangkan oleh Adian Napitupulu tersebut hanya ‘Lip Service’ karena kontradiksi dengan kebijakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini ditentang buruh dan mahasiswa (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Doa Bersama dan Syukuran Mengiringi Langkah Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum Yang Berpindah Dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI

Headline

TPK Akui Pembangunan Infrastruktur Di Sukaraharja Kab. Cianjur Belum Pasang Papan Informasi

Headline

Layanan Ferry Ekspres Topang Mobilisasi Arus Barang Pertanian dan Perikanan Jawa-Sumatera

Headline

Talk Show: BSI KCP Citerep Tandatangani Kerjasama dengan PT Akmalusya Fiqoh (Alfiq Tour)

Bisnis

KOPITU Sukses Menyongsong HUT Persahabatan Korea Selatan dan Indonesia ke 50 dengan Rentetan MoU

Headline

Koalisi Organisasi Pendidikan Tolak Omnibus Law Klaster Pendidikan

Headline

Warga Cemas Dan Takut Penderita Sesak Napas Dan Jantung Divonis Rumah Sakit Menjadi Covid-19

Headline

Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp50 Ribu untuk UKS, Tapi Tak Paham Permendikbud Larang Pungli ! ‎