Home / Headline

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:19 WIB

Ketum Buruh Tegaskan Pengusaha Bukan Musuh Buruh

Majelis Pertimbangan Organisasi Sudiarto menyerahkan pataka kepada Ketua Umum terpilih Abednego Panjaitan dalam acara pelantikan kepengurusan DPP SBSI 1992 periode 2021-2026, Minggu (24/10/2021) di Gedung Mula, Kota Tua, Jakarta

Majelis Pertimbangan Organisasi Sudiarto menyerahkan pataka kepada Ketua Umum terpilih Abednego Panjaitan dalam acara pelantikan kepengurusan DPP SBSI 1992 periode 2021-2026, Minggu (24/10/2021) di Gedung Mula, Kota Tua, Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum terpilih Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Abednego Panjaitan menegaskan bahwa pengusaha bukanlah musuhnya Buruh.

Hal ini disampaikannya dalam kata sambutannya dihadapan peserta Kongres Ke-V SBSI 1992, Minggu (24/10/2021) di Gedung Mula, Kota Tua, Jakarta.

Menurut Abednego, marak Serikat Pekerja/Serikat Buruh membangun image kepada anggotanya agar bermusuhan dengan Pengusaha.

“Buruh selalu terkesan berlawanan dengan Pengusaha. Padahal pandangan tersebut kurang tepat dan tanpa alasan yang baik. Buruh dan Pengusaha sesungguhnya ibarat sekeping mata uang logam. Di satu sisi ada Pengusaha dan di sisi lainnya ada Buruhnya. Artinya, keduanya saling mengisi dan saling membutuhkan,” tegas mantan Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara ini.

Karena itu, Abednego berharap, seluruh anggota dan pengurus SBSI 1992 selalu menjaga hubungan industrial yang harmonis sehingga ke depannya dapat meningkatkan kondisi kerja, kualitas, produktivitas dan daya saing.

“Jadi, tidak benar image yang berkembang mengatakan Buruh adalah lawannya Pengusaha. Justru Buruh lah yang harus menjaga Pengusaha dari rongrongan pihak-pihak luar supaya kesejahteraan Buruh dan peningkatan ekonomi Pengusaha terjaga dengan baik,” ulangnya.

Apabila terjadi perselisihan, kata Abednego, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat, apalagi tentang hak-hak Buruh telah diatur oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Untuk itulah, SBSI 1992 mengutamakan pelatihan kepada anggota dan pengurusnya agar paham dan mengerti hak dan tanggungjawabnya sebagaimana diamanatkan di dalam berbagai UU dan peraturan lainnya tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Inilah susunan kepengurusan DPP SBSI 1992 periode 2021-2026 yang telah dilantik:

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ketua Dr Lenis Kogoya MHum, Sudiarto SH MH, Prof Dr Arief Sugiarto SH MH LLM ; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ketua Charles Simaremare, Murjioko, Suwarso, Darmawan Yusuf SE SH MPd MH.

Ketua Umum Abednego Panjaitan ; Ketua Bidang Konsolidasi dan Kaderisasi Thomas Aquino ; Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perempuan dan Hubungan Internasional Anggriani Wau SH MH ; Ketua Bidang Hukum dan HAM Raflis SH MH ; Ketua Bidang Kesehatan dan Jaringan Antar Lembaga dr Junedi Antonius ; Sekretaris Umum Gunawan ; Wakil Sekretaris Umum Marjuddin Nazwar ; Bendahara Juai Ria.

Dibantu oleh Lembaga-lembaga dan Departemen-departemen. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Ghordes SH (Direktur), Mangapul Hutagalung, Yohanis Vianey Poa SH, Kristoforus Nusa ; Lembaga Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Maria Yulmina Sia SH (Direktur) Rizal Patria ; Departemen Kaderisasi dan Rekrutmen Keanggotaan Jimmy Nainggolan (Koordinator) ; Departemen Hubungan Masyarakat dan Publikasi Musyanto (Koordinator) M Helmi Romdhoni, Paulus Witomo Fabianus Pedi SPd (*)

Share :

Baca Juga

Headline

AKU ANAK NELAYAN, Catatan Nilai Perikanan Nusantara

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Ketua LMA Papua Ajak Masyarakat Mengerti Kehendak Tuhan Dan Bersatu Membangun Papua

Headline

Untuk Meredam Gejolak di Papua, Relawan Minta Jokowi Angkat Lenis Kogoya Jadi Menteri

Headline

TPK Akui Pembangunan Infrastruktur Di Sukaraharja Kab. Cianjur Belum Pasang Papan Informasi

Headline

Doa Bersama dan Syukuran Mengiringi Langkah Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum Yang Berpindah Dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Headline

Jaksa Agung: Inilah 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2021