Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Polres Simalungun menetapkan 6 (enam) tersangka kasus tewasnya YAP alias Yovan Purba warga jalan Sisingamangaraja Komplek SD Negeri 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, beberapa waktu lalu di Komplek Cendana PT Bridgeston.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/12/2020) di asrama Polisi, Kota Pematangsiantar.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyebutkan sudah ditetapkan 6 tersangka yang diduga kuat terkait dengan tewasnya Yovan.
Keenam tersangka yang ditetapkan Polres Simalungun yakni HS sebagai pemilik rumah, beserta dua anak HS berinisial MAR dan MI, kemudian tiga securiti rumah dengan inisial SAP, HSD, dan HS.
“Dari kejadian ini, kita sudah menetapkan 6 tersangka pada 28 Desember 2020,” sebut Kapolres Simalungun.
Kapolres juga menerangkan, para pelaku akan dijerat pasal 338 subsider 170 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, terang Kapolres, penyebab kematian Yovan akibat dipukul dengan menggunakan benda keras.
“Korban diikat, diborgol, kemudian sempat dipukul menggunakan telenan ataupun kayu yang cukup berat, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Dari keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Simalungun sudah menahan 4 tersangka, dan dua dikatakan belum ditahan, dengan alasan pelaku usianya masih di bawah umur.
Delapan orang saksi telah diperiksa penyidik Polres Simalungun, hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas penemuan mayat Yovan di Komplek Cendana PT Bridgestone tersebut (*)