Home / Kriminal

Sabtu, 21 November 2020 - 13:27 WIB

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truck Maut Sebagai Tersangka

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK menyebutkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) telah ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5  jurusan Pematangsiantar – Perdagangan Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11/2020).

“Dari hasil pemeriksaan S ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5,” kata Kasat Lantas, Jumat (20/11/2020).

Mengenai laik jalan truk tersebut, menurut AKP Jodi, bukan kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KiR, STNK dan SIM sangat lengkap dan supir dalam keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisili di Kampar Riau,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, imbuh Kasat Lantas itu, pihaknya lebih lanjut akan mengembangkan kasusnya.

Pihak Satlantas juga telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, sehingga melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi.

Warga yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dan dengan cepat personil sat lantas polres simalungun langsung menjemput dan mengamankan supir truk.

Peristiwa itu membuat Tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan.

Dari kejadian tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan di TKP (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Karyawan Rumah Sakit di Surabaya Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Kriminal

Kapolres Mateng Hadiri Pemakaman Wartawan Demas Laira Diduga Korban Pembunuhan

Daerah

Aktivis Edyanto Simatupang Dikeroyok Gerombolan OTK

Daerah

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan

Kriminal

Tim Intelijen Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Tiga DPO Kasus Pencabulan Anak

Kriminal

Polres Purwakarta Gelar Operasi Miras

Kriminal

Dinilai Ancaman Kemanusiaan, Kapolresta Ajak Masyarakat Pematang Siantar Perangi Kejahatan Narkoba