Home / Kriminal

Sabtu, 21 November 2020 - 13:27 WIB

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truck Maut Sebagai Tersangka

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK menyebutkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) telah ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5  jurusan Pematangsiantar – Perdagangan Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11/2020).

“Dari hasil pemeriksaan S ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5,” kata Kasat Lantas, Jumat (20/11/2020).

Mengenai laik jalan truk tersebut, menurut AKP Jodi, bukan kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KiR, STNK dan SIM sangat lengkap dan supir dalam keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisili di Kampar Riau,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, imbuh Kasat Lantas itu, pihaknya lebih lanjut akan mengembangkan kasusnya.

Pihak Satlantas juga telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, sehingga melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi.

Warga yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dan dengan cepat personil sat lantas polres simalungun langsung menjemput dan mengamankan supir truk.

Peristiwa itu membuat Tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan.

Dari kejadian tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan di TKP (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kurang Puas Aniaya Empat Tetangga, Rumah Pun Ikut Dibakar. Lalu Tersangka Bunuh Diri

Investigasi

Polisi Terkesan Tutup Mata, Permainan Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Tanah Karo

Kriminal

Polres Purwakarta Gelar Operasi Miras

Kriminal

Ini Penjelasan Kapolres Halsel Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polres

Kriminal

Kantongi Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang, 3 Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polresta Mamuju

Kriminal

LSM BERKORDINASI Puji Kinerja Kapolda Sulut, 11 Hari Tugas Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan di Komplek Cendana PT Bridgeston

Kriminal

Gunakan Aplikasi Horas Paten, Korban Pencurian Lapor Ke Polisi