Home / Nusantara

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 01:08 WIB

Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara Tetapkan Tersangka Cabul, Namun Tidak Lakukan Penahanan.

Penulis : Sahiluddin Lumban gaolKeterangan Fhoto: Parlaungan Silalahi, SH pada Rabu (23/8/2024) sampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Sibolga, surat permohonan penahanan tersangka Cabul yang ditanguhkan Polres Tapteng

Pandan,  Peristiwa Indonesia.com

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Reskrim Polres Tapteng menetapkan oknum Camat Pinangsori inisial BAHM sebagai tersangka cabul terhadap KSD (17) pada 20 Juli 2023 lalu, namun tidak dilakukan penahanan badan. SP2HP yg kita terima atas laporan pengaduan Ayah Korban telah berproses dengan bukti terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka dengan nomor B/1840/Res 1.24/2023/ Reskrim yg diserahkan ke kejaksaan negeri Sibolga tertanggal 20 Juli 2023.

Atas tindakan Polres Tapteng yg tidak melakukan penahanan terhadap oknum Camat Pinangsori BAHM yg mencabuli KSD (17) membuat Parlaungan Silalahi,SH geram dan tidak terima klien nya diperlakukan tidak adil.
Atas peristiwa hukum tersebut, selaku Kuasa Hukum, Parlaungan Silalahi,SH menyurati Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejaksaan Agung, LPSK dan Komnas Anak, serta ditembuskan kepada Komisi III DPR pada 23 Agustus 2023 lalu.
Parlaungan Silalahi,SH kepada Wartawan dikantornya 24/8/2023 mengatakan bahwa, Polres Tapteng dalam menetapkan BAHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pencabulan, dijerat dengan pasal 82 (1), Jo pasal 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan bunyi ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Dalam Surat penetapan tersangka tersebut, oknum Camat BAHM diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap KSD (17) di lingkungan kantor Camat Pinangsori pada bulan Maret 2023, dan atau pada tempat lain pada 13 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Kejahatan seksual yg dilakukan BAHM selaku oknum Camat Pinangsori terjadi beberapa kali dan berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebagai Kuasa Hukum, Parlaungan Silalahi,SH berharap, dengan telah menyurati Kejaksaan negeri Sibolga, Klien nya mendapat keadilan Hukum, dan BAHM segera dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai aturan hukum yg berlaku, tegasnya.

Parlaungan Silalahi,SH menjelaskan, perbuatan tersangka ini ancamannya diatas 5 tahun penjara, Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP yang telah mengatur syarat penahanan objektif dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 kitab Undang Hukum acara Pidana, namun meski demikian kita percayakan kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sibolga” ujarnya.

Dijelaskan bahwa, Tersangka dilaporkan MDD (51) ayah kandung KSD ke Polres Tapteng dengan Nomor : STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu pada tanggal 19 Mei 2023 lalu tentang tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak”.

Parlaungan Silalahi,SH mengajak insan pers dan LSM, berpartisifasi mengawal kasus ini hingga tercipta proses hukum yg berkeadilan, agar kepercayaan masyarakat terhadap hamba hukum tetap terjaga, tandasnya. (*).

Share :

Baca Juga

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

APPN Minta Bupati Copot Kadisdik Agam, Kajari Minta Masyarakat Laporkan

Nusantara

MRP Atau Majelis Rakyat Papua Akan Dibekukan dan Tugas Diambil Alih Lembaga Masyarakat Adat Papua

Nusantara

Darurat Kebocoran Data, KADIN Indonesia Implementasikan Betawi Blockchain dan IDigi Untuk Keamanan Siber

Nusantara

Protes Jabatan Pelaksana Tugas Terlalu Lama, KOMPI Sumut Seruduk Kantor Dinkes

Nusantara

Parkir Ditinggal Ngobrol Motor Wartawan Raib DiGondol Maling DiCileungsi

Nusantara

Bedah Rumah Warga, Pemkab & Baznas Langkat Bersinergi Entaskan Kemiskinan

Nusantara

Sholat Zuhur Jadi Imam, Usainya Afandin Isi Tausiyah