Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:50 WIB

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com ~  Polres Tapanuli Tengah gelar konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berenca di Pantai Kalangan Indah Pandan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan 3 tersangka yakni SAR (19 thn) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18 thn) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 thn) Wanita Warga Sibolga Sambas.

Korban yakni Hasriano Tampubolon, 47 thn, supir warga Sarudik Kab. Tapteng menjadi korban dari ketiga pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib

Selain itu, Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.

Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.

VAPH (16 thn) perempuan yang merupakan pacar SAR (19 thn) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47 thn) bertemu di TKP.

Sesampainya di TKP, Kedua Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.

Setelah korban Meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kel. Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.

“pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban” Jelas Waka Polres

“Dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP. 150.000, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Septor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan” ucap Waka Polres

Serta di TKP Aek Garut di amankan barang bukti seperti Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan juga sebuat Hp milik korban.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  ( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Daerah

Kawal Sejumlah Kasus, LSM Dan OKP Bentuk Koalisi Di Halsel

Daerah

Pedagang Bunga Menjerit, Akibat Pandemi Covid-19 Harga Bunga Belum Stabil

Daerah

Sejumlah Agent Diduga Tempatkan TKI Asal Jabar ke Timur Tengah Untuk Pengguna Perseorangan

Daerah

Winarni Kukuhkan Kepengurusan Gerakan Pramuka Masa Bhakti 2021-2024 di Way Sulan

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Hukum

Minta Kepala BPN Dicopot, Masyarakat Bandar Sinembah Datangi DPRD Binjai

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!