Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:50 WIB

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com ~  Polres Tapanuli Tengah gelar konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berenca di Pantai Kalangan Indah Pandan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan 3 tersangka yakni SAR (19 thn) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18 thn) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 thn) Wanita Warga Sibolga Sambas.

Korban yakni Hasriano Tampubolon, 47 thn, supir warga Sarudik Kab. Tapteng menjadi korban dari ketiga pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib

Selain itu, Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.

Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.

VAPH (16 thn) perempuan yang merupakan pacar SAR (19 thn) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47 thn) bertemu di TKP.

Sesampainya di TKP, Kedua Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.

Setelah korban Meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kel. Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.

“pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban” Jelas Waka Polres

“Dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP. 150.000, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Septor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan” ucap Waka Polres

Serta di TKP Aek Garut di amankan barang bukti seperti Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan juga sebuat Hp milik korban.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  ( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Daerah

DPD II Partai Golkar Tapanuli Tengah Buka Pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati Periode 2024-2029

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Daerah

Polres Tapteng Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.

Daerah

DPD Bapera Kota Yogyakarta Adakan Baksos Peduli Masyarakat yang Bermukim di Kawasan Sungai Gajah Wong

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Daerah

BIMA Tabagsel Dukung Gaji DPRD Dialokasikan Untuk Bayar Insentif Nakes RSUD Padangsidimpuan

Headline

1097 Siswa SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Dikutipi Uang Parkir Setiap Hari Disekolah