Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kab. Tapteng” jelas AKP Arlin
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke 7 (tujuh) tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 ttg Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim terhadap ke 7 (tujuh) tersangka dengan identitas :
1. Triwono Gajah, Pria (34 thn)
2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22 thn)
3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 thn)
4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21 thn)
5. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
6. Abwan Simanungkalit, Pria (50 thn)
7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21 thn)
Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kab. Tapteng.
“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kab. Tapteng) namun keberadaan ke 7 (Tujuh) tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan” Tutup Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. |
Sumber : Humasy Polres Tapteng.