Taput, peristiwaindonesia.com ~ Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tangkap Ayah 6 orang anak ( SM ) Pelaku Cabul terhadap terhadap anak dibawah umur FN (14). Pelaku SM (47) ditangkap dari kediamannya, Rabu 17/4/2024 malam.
Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan SM. kepada media Sabtu 20/04/2024.
Penangkapan SM atas laporan pengaduan Ibu korban JMS, ( 37 ) yang di dampingi korban sendiri FN, (14 ) di Polres Taput Senin 15/04/2024. ujarnya.
Laporan itu, FN, menceritakan bahwa, pada Minggu, 14/04/2024 siang. FN sedang menuju pulang ke Rumahnya berjalan kaki sendirian. Di tengah jalan SM datang dengan mengendarai Sepeda Motor (Septor) Lalu berhenti dekat FN dan menawarkan jasa untuk memboncengnya mengantar pulang. Tawaran tersebut pun di maui FN karena merasa percaya bahwa SM sudah agak tua, ungkapnya.
Tepat di dekat rumahnya, FN pun minta turun, Namun SM tetap memacu motornya sembari meminta supaya lanjut dulu ke Rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke Rumahnya. Dengan keadaan terpaksa FN pun nurut karena takut melompat dari Septor tersebut.
Setelah tiba di rumah SM yang berjarak 10 KM dari rumah FN, pelaku pun turun dari Septor serta mengajak korban masuk ke Rumah. Saat itu korban sudah curiga karena Rumah korban berada ditempat sepi, hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap, ujarnya.
Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke Kamar Mandi. Saat pergi ke Kamar Mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari Rumah SM. di tempat sepi korban tertangkap oleh pelaku, lalu di tendang dengan kakinya sehingga FN terjatuh.
Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk FN sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Karena FN menjerit lalu SM, membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhinya.
Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan FN. sudah sempat terjadi. Setelah hal itu selesai di lakukan lalu FN di antar kembali kerumahnya. Setibanya di Rumah lalu FN menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.
Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur. Atas perbuatannya, SM ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan.
Dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal penjara maksimal 15 tahun denda Rp 5 Miliar. ( Tim ) |.