Home / Nasional

Kamis, 1 Oktober 2020 - 04:37 WIB

Presiden Segera Keluarkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo membeberkan sedikit bocoran terkait rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pembangunan kesejahteraan Papua.

“Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017 agar berbagai potensi yang dimiliki Papua bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua,” jelas Bamsoet, belum lama ini.

Dijelaskannya, pentingnya grand design percepatan pembangunan kesejahteraan Papua yang rekonsiliatif, holistik dan terintegrasi.

Dana Otonomi Khusus yang digelontorkan selama hampir 20 tahun dengan anggaran mencapai Rp92,24 triliun dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan di Papua.

Bambang Soesatyo menekankan perlunya menyederhanakan peraturan agar tidak tumpang tindih antara pemerintah pusat, propinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua.

Menurutnya, revisi tersebut bukan untuk mencabut status otonomi khusus, namun untuk memperpanjang aliran dana otonomi khusus yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf c poin 6 hanya berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2001.

“Sebagaimana ditegaskan Kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021, agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi,” jelas Kader Golkar ini.

Pemerintah sendiri berencana menaikkan dana otonomi khusus Papua dari 2% menjadi 2,25% dari total DAU Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan hal yang sama.

Saat ini Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, sedang menyiapkan Inpres yang lebih komprehensif terkait percepatan pembangunan Papua. Jika Inpres tersebut rampung, pengendalian pembangunan di Papua akan berada di bawah kendali Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Dalam Inpres ini, kendali akan berada di tangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar pembangunan Papua lebih terpadu dan komprehensif dalam satu komando, serta menekankan pendekatan kesejahteraan,” kata Mahfud MD belum lama ini (*)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Luput Dari Pengawasan Bea Cukai, Rokok Tanpa Cukai Dari Malaysa Diamankan Satreskrim Polres Sanggau.

Nasional

Didesak ASPPA, Kasus Guru Pesantren Aniaya Santri Diproses Polres Cianjur

Infrastruktur

Ditemukan Selamat, Basarnas Tutup Operasi Pencarian Dan Pertolongan Nelayan Hilang di Polman

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Nasional

Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

Nasional

Kolaborasi Musisi dan Jurnalis Puskominfo Indonesia Demi Kebaikan Lakukan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Nasional

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya