Penulis : Sukma Panjaitan
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Aktivis Buruh Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MA mengingatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) lebih buruk dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, UU CK ini akan membuat kehidupan Buruh semakin buruk.
“Undang-undang ini sangat mempermudah orang kaya menjadi kaya, tapi membuat Buruh tetap saja miskin,” ujar Ketua Umum Konfederasi (K) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ini, Sabtu (17/10/2020) saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan GMKI ini.
Dijelaskannya, pada UU No 13 Tahun 2003 mengatur Buruh yang bekerja selama 3 tahun, maka selanjutnya diangkat menjadi karyawan, tetapi pada UU CK tidak begitu.
“Tidak ada jaminan bahwa Buruh dari tenaga kontrak menjadi karyawan,” kata Muchtar dalam diskusi yang bertajuk “Masalah dan Tantangan Kluster Ketenagakerjaan,” yang dipandu moderator Nixon Gans Lalu SH MH dari PNPS senior- senior GMKI ini.
Disampaikannya, dalam pembuatan UU CK tidak melibatkan buruh. Padahal, dalam penyusunan pengganti UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berkaitan dengan kepentingan Buruh.
“Komisi IX DPR RI berjanji akan melibatkan Buruh, tapi dalam pembahasannya di balkon pun Buruh tidak ada,” timpal Guru Besar ini.
Menurut Muchtar, UU CK hanya memberikan kemakmuran bagi investor, sementera Buruh tetap saja miskin.
Pengalaman pahit pada Pemerintahan Orde Baru, kata Muchtar, semestinya dapat menjadi pembelajaran bersama. Pasalnya, pada era Orde Baru pemerintah lebih mengedepankan stabilitas, ketimbang lapangan kerja. Alhasil, pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, tetapi hanya memperkaya segelintir orang saja.
“Bahkan Indonesia dijuluki Macan Asia, ketika itu. Melahirkan Bankir seperti Soedono Salim atau Liem Sioe Liong. Akan tetapi hasil kekayaan yang di dapat dari Indonesia dia simpan ke luar negeri. Sementara masyarakat Indonesia tetap miskin,” ungkap Muchtar.
Muchtar menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak ada artinya bila tidak diiringi pertumbuhan lapangan pekerjaan.
“Tinggalkan saja pertumbuhan ekonomi kalau tidak ada pertumbuhan lapangan kerja,” terang Muchtar.
Muchtar mengemukakan, Buruh sepakat Bipartit Nasional dengan terbentuknya industrial gotong royong seperti yang dilakukan Jepang, Filandia Belanda, Jerman dan Kanada.
“Undang-undang ini tidak cocok bila dikatakan UU CK, tetapi UU ini lebih cocok disebut UU memudahkan investasi, karena dampaknya akan membuat Buruh miskin dan sengsara,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof Dr Hendrawan Supratikno menjelaskan UU CK dibuat untuk mempermudah investasi dan mencegah orang miskin.
“Pemerintah membuat UU CK untuk memastikan masuknya investasi dan selalu berusaha memaksimalkan kewenangan lembaganya. Kita tahu ego sektoral di birokrasi, apalagi belantara hukum di Indonesia, dimana Investor dipersulit dengan banyaknya uang keluar untuk perijinan,” ujar Hendrawan (*)