Home / Headline

Minggu, 9 April 2023 - 00:53 WIB

DPD SBSI 1992 Propinsi Kalimantan Timur Desak Pemerintah Segera Urus Kepulangan Korban PJTKI Ditelantarkan di Suriah

Penulis: Tomi Manik

Balikpapan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pernyataan viral salah satu warga Bontang, Ayu Febriani, yang mengaku “dijual” ke Suriah mendapat tanggapan serius Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Kalimantan Timur Linda Puspitasari, Minggu (9/4/2023) di Balikpapan.

Linda meminta pemerintah segera mengurus kepulangan Ayu Febriani ke Indonesia.

Pasalnya, Ayu Febriani adalah korban Perusahaan PJTKI yang tidak bertanggungjawab dan Ayu sebagai korban meminta pulang dari luar negeri.

Menurut Linda, pemerintah pusat seyogianya bertindak cepat menindaklanjuti permintaan Ayu Febriani tersebut.

“Kami meminta negara segera turun membantu Ayu Febriani. Apalagi Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI adalah lembaga yang berwenang untuk mengurusi hal seperti itu, kami minta cepat bergerak dong. Jangan duduk saja melihat Buruh menderita di negara orang,” pinta Linda.

Linda juga mengecam perbuatan para penyalur tenaga kerja yang ditemukan kerap menerapkan kesepakatan diluar yang diperjanjikan.

“Pemerintah juga harus mengevaluasi Perusahaan Tenaga Kerja yang tidak bertanggungjawab kepada Pekerja yang direkrutnya. Kalau perlu Penyalur Tenaga Kerja tersebut segera diproses dan di jebloskan ke penjara supaya menimbulkan efek jera di kemudian hari,” tandasnya.

Sebagaimana laporan Ayu Febriani, terdapat sejumlah pelanggaran kesepakatan kerja kepada Ayu, sebagai berikut:

1. Dijanjikan Bekerja di Turki sebagai Driver

Menurut Ayu, awalnya ia dijanjikan akan bekerja di Turki sebagai driver, namun ternyata dipekerjakan di Suriah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Hal itu tidak sesuai dengan perjanjian awal bersama penyalur tenaga kerja.

2. Diberangkatkan oleh Perempuan Asal Surabaya.

Ia diberangkatkan oleh penyalur tenaga kerja bernama Elly Saraswati yang ia kenal melalui Facebook.

Dalam rentang waktu 2 minggu, ia berangkat setelah melakukan pengurusan paspor dan visa di Kediri, Jawa Timur.

3. Ijazah Ditahan di Surabaya

Ijazah dan berkas lain seperti KK sempat ditahan di Surabaya.

Lalu setelah itu dikirim ke Bontang. Namun saat kerabat datang ke lokasi, tempat tersebut sudah kosong.

4. Berangkat Bersama 4 Pekerja Tidak hanya Ayu.

Ada 4 orang yang berasal dari daerah lain.

Diketahui, saat ini satu orang asal Kepulauan Riau sudah berhasil kembali ke Indonesia. Sementara satu orang lainnya dikirim ke Yordania.

5. Sempat Dikurung di Turki

Setelah mendarat di Turki, Ayu dan rekan-rekannya sempat dikurung dan tidak diberi akses internet. Sehingga mereka tidak bisa memberi kabar ataupun meminta pertolongan.

Akibatnya, mereka harus menelan pil pahit, dan tidak bisa berbuat banyak, selain mengikuti instruksi.

8. Gaji Tidak Sesuai dengan Perjanjian

Menurut perjanjian awal, Ayu Febriani seharusnya menerima sebesar 400 USD atau hampir senilai Rp 6 juta. Namun gaji yang diterimanya tidak mencapai angka tersebut.

7. Hubungan dengan Majikan Baik, Tapi Tak Betah Kerja Karena Tak Sesuai Perjanjian Kerja.

Ayu mengaku memiliki hubungan yang baik dengan bosnya.

Selama di sana, ia pun tinggal di rumah yang sama dengan keluarga majikannya.

Namun, dia ingin kembali, karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

8. Respons KBRI

Perempuan kelahiran Bontang itu pernah meminta pertolongan ke KBRI. Namun respons KBRI masih belum jelas.

9. Minta Bantuan Wali Kota Bontang

Ayu berharap bisa pulang ke Bontang. Oleh sebab itu, ia meminta bantuan Walikota Bontang agar dapat mengupayakan dirinya bisa kembali ke tanah air (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Relawan Indonesia Bersatu Untuk Prabowo Subianto Sosialisasi ke Rakyat Indonesia

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Headline

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Headline

Natalius Pigai Nilai Pembangunan Integrasi Politik Jokowi Gagal di Papua. Dari 30 Menteri, Tak Ada Orang Papua

Headline

Nyepi Saka 1945, dan Transisi Tahun Politik 2024

Headline

Benarkan Pemerintah Akan Mengimpor Indukan Sapi Perah Sebanyak 1,5 Juta Ekor ?

Headline

Warga Binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rayakan Kathina Puja 2567 B.E / 2023

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.