Home / Headline / Infrastruktur / Investigasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

“Proyek Bendungan Cibeet Dituding Langgar Prosedur, PT Waskita Karya Bantah dan Tegaskan Sesuai Aturan” ‎

Cariu, Kabupaten Bogor |5 Juni 2025 peristiwaindonesia.com –
‎Proyek strategis nasional Bendungan Cibeet di Kabupaten Bogor menuai protes dari warga dan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Kutamekar, Uteng, bersama masyarakat menuding PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana melakukan sejumlah pelanggaran prosedur yang berpotensi merusak lingkungan.

‎Tiga Poin Tuduhan oleh Warga:
‎1. Pembuangan material galian di pinggir Sungai Cibeet yang dikhawatirkan menyebabkan pendangkalan
‎2. Pembangunan dan perusakan jalan desa (Aset Desa) diduga tanpa koordinasi dengan pemdes setempat
‎3. Operasional Batching Plant yang diduga tanpa dilengkapi AMDAL dan izin lingkungan

‎”Kami meminta penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum dan transparansi pelaksanaan,” tegas Uteng saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

‎Tanggapan Resmi Waskita Karya,
‎Arnanda Aditya Budi Aptama, Kepala Seksi Administrasi Kontrak WK Bika BBP KPR KSO, membantah semua tudingan tersebut. Berikut penjelasan rinci perusahaan,

‎Pekerjaan saat ini fokus pada pembangunan dinding hilir Spillway, Material galian sengaja ditempatkan di pinggir sungai sebagai tanggul sementara untuk mencegah infiltrasi air, Sistem pemompaan 24 jam diterapkan untuk menjaga area kerja tetap kering

‎”Semua mengikuti standar engineering. Material akan digunakan kembali sebagai backfill setelah konstruksi selesai,” jelas Arnanda.

‎Sedangkan terkait lahan, pihaknya Klaim sudah dibebaskan negara melalui proses hukum yang sah, Pembangunan jalan merupakan upaya meningkatkan infrastruktur yang lebih layak, Akses baru disiapkan sebelum pengerjaan area utama untuk meminimalisir gangguan,

‎”AMDAL telah disusun sejak tahap perencanaan dan mendapat persetujuan, Laporan RKL-RKPL disampaikan rutin ke Dinas Lingkungan Hidup Jabar setiap 6 bulan. Adapun Izin operasional Batching Plant diklaim lengkap dengan pemantauan triwulanan.

‎Proyek yang dimulai 2023 ini baru mencapai progress di bawah 10%. Menurut Arnanda, kendala utama berasal dari:
‎- Penolakan warga yang belum bersedia direlokasi
‎- Proses sosialisasi yang masih berjalan intensif

‎”Kami telah melaporkan beberapa insiden ke aparat berwajib dan terus melakukan pendekatan persuasif,” tambahnya.

‎Bupati Bogor melalui Kepala Dinas PUPR diharapkan dapat menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa ini. Sementara itu, polisi setempat mengaku sedang memproses laporan terkait dugaan intimidasi di lokasi proyek.

‎Proyek bendungan senilai triliun rupiah ini ditargetkan mampu mengairi 5.000 hektar sawah dan mengurangi banjir di tiga kecamatan ketika beroperasi nanti.

‎Laporan: Chen dan Tim Investigasi
‎Editor: Zen/Av

Share :

Baca Juga

Headline

Direktur Perlindungan Warga : “Pemerintah Memberikan Perlindungan Kepada Jonatan Sihotang”

Headline

Eksportir Sumut Menjerit, Ketum Depalindo Sebut Pelindo I Belawan Tidak Profesional

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law

Headline

Dianggap Menyesatkan Peserta Didik, Buku PPKn Kelas VII Diminta Segera Ditarik dari Peredaran

Infrastruktur

Jaringan Listrik Masuk Desa Urung Lingga, Tapi Warga Terisolir Lantaran Infrastruktur Jalan Rusak Berat

Headline

SBSI 1992 Meminta Pemerintah Peduli Terhadap Keadaan Buruh Kelapa Sawit di Indonesia

Headline

Konflik Internal SOKSI Dengan DEPINAS SOKSI Berujung Ajuan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Headline

Relawan Indonesia Bersatu Untuk Prabowo Subianto Sosialisasi ke Rakyat Indonesia