Home / Headline

Rabu, 10 Maret 2021 - 23:46 WIB

Oknum Guru Sebut Ibu Korban Membuat Laporan Palsu. KPAI: Kasus Pencurian Sudah Berdamai

Bekas luka penganiayaan disekujur tubuh korban

Bekas luka penganiayaan disekujur tubuh korban

Penulis: Paulus Witomo

Cianjur, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu oknum Guru Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran Cianjur Ustad AG yang sempat dilaporkan oleh orang tua Santri ke Polres Cianjur menuding ibu korban Adys Abeba membuat laporan palsu ke Polres Cianjur.

“Siang itu kita dikejutkan pihak Alfamart, yang membawa salah satu murid sebagai tersangka pencurian di swalayan Alfamart. Karena tidak terima, lalu membuat laporan palsu bahwasanya anak itu dianiaya tanpa melaporkan adanya kasus pencurian dilakukan anaknya,” kata Ustad AG kepada kru Media ini via sambungan seluler, Rabu (10/3/2021).

Menurut Ustad AG, Santri yang dituduh mencuri itu terdiri dari 3 (tiga) orang dalam satu komplotan. Namun naas, ketiganya tertangkap basah ketika melakukan aksi kejahatannya, sehingga kasus tersebut diserahkan pihak swalayan kepada Pondok Pesantren.

Selanjutnya, pihak Pondok Pesantren membayar ganti kerugian senilai Rp187.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu) kepada pihak Alfamart.

“Sebanyak enam barang yang dicuri dan telah dibuka sebanyak empat barang, lalu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku ada tiga orang dan mereka sudah merencanakannya dari awal, bahwasanya mereka ingin mencuri di Alfamart,” terang AG.

Disampaikan AG, orang tua Santri telah membuat surat pernyataan di atas materai dan foto surat pernyataan tersebut sebelumnya telah dikirimkan salah seorang murid Pondok Pesantren kepada awak media.

“Kita tidak akan menindak anak kalau anak itu tidak berbuat salah. Kalau hanya kesalahan ringan kita hanya memberikan nasehat dan untuk kasus anak yang melaporkan ini sudah pernah mencuri sebelumnya juga, tapi masih dalam lingkup Pesantren dan kita hanya memberikan nasehat dan yang terakhir ini rupanya mencurinya diluar area Pesantren,” ungkap AG.

Lebih lanjut disampaikannya, dari berkisar 150 Santri yang belajar di Pondok Pesantren, baru ini kali pertama Santri melakukan pencurian diluar Pesantren.

“Kalau diluar kan nama Pesantren kita yang jelek, dikiran pula kita mendidik anak untuk menjadi pencuri, padahal disini kita mendidik anak untuk menjadi generasi yang baik, gitu kan? Dan kita tidak akan menindak anak itu kalau tidak mencuri diluar, karena kita masih bisa menasehatinya dan memanggil orang tuannya,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur J Guntara mengakui pihaknya akan fokus pada pendampingan korban kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dialami Heru Susanto Setiawan (12 thn) siswa Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran di Cianjur.

Hal ini disampaikan J Guntara, Rabu (10/3/2021) kepada kru Media ini melalui sambungan selulernya.

Menurutnya, berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Cianjur, maka KPAI akan mempelajari kasus dugaan pelanggaran oleh guru kepada anak didiknya ini.

“Sudah jelas ada perilaku yang sangat menyimpang, yaitu kekerasan kepada anak dan KPAI Cianjur akan memberi perhatian khusus, sebagai institusi pemerintah atau pun yang lainnya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan sejauh mana proses kasus pencurian yang sebelumnya dilakukan para korban hingga akhirnya dianiya gurunya tersebut, menurut J Guntara persoalan itu sudah selesai dan dianggap tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan.

“Pihak Pondok Pesatren siang harinya sudah membayar ganti rugi kepada pihak swalayan Alfamart. Jadi sudah tidak ada tuntutan lagi dan selesai disitu. Nah, ketika malam harinya barulah terjadi tindakan kekerasan secara fisik dan mental kepada Santri, apalagi mereka sangat tersakiti, namanya anak-anak dan juga secara etika sudah diluar nalar karena itu menggunakan alat dan dilakukan dimalam hari,” sesalnya.

Untuk itu, kata J Guntara, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Pondok Pesantren untuk menanyakan aturan dan tata tertib di Pondok serta melakukan analisa uji penanganan para Santri di Pondok Pesantren tersebut.

Sebelumnya diberitakan Media ini, Adys Abeba ibu dari Heru Susanto Setiawan (12 thn) salah satu Santri Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran melaporkan penganiayaan terhadap ananya ke Polres Cianjur dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/B/85/III/2021/JABAR/RES CIR tertanggal 09 maret 2021.

Adys Abeba melaporkan oknum Guru berinisial Ustad AG dan Ustad KM karena menganiaya putranya. Tak terima tindakan sewenang-wenang tersebut, kemudian Adys Abeba membawa kasus ini ke Polisi (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Anggota DPR RI Tiga Periode Anthon Sihombing Minta Lahan Warga Diganti Untung

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Headline

Konstruksi Saluran Jln. Cipinang Indah I Segmen Jln. Mawar Raya Menuju Jln. Nusa Indah Diduga Dikerjakan Asal Jadi.

Headline

Pengusaha Meubel Tuding PLN Sewenang-wenang, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Headline

Doa Bersama dan Syukuran Mengiringi Langkah Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum Yang Berpindah Dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI

Headline

Ketua Umum Partai Golkar Terima Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027

Headline

Kejagung, KPK dan Polri Dikumpulkan, Penyalahgunaan Dana Otsus Papua Akan Diusut

Headline

Tanpa Surat Penangkapan, Oknum Kapolsek Cikupa Akan Digugat Lantaran Lakukan Perbuatan Melawan Hukum