• Kam. Apr 25th, 2024

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Spontanitas warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Propinsi Sumatera Utara (Sumut) turun ke lokasi proyek jalan Dr Ir Soekarno (Jalan Lingkar Siborongborong) menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi/untung lahan mereka.

Menurut warga pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini telah terjadi diskriminasi atas pemberian ganti rugi/untung terhadap pembebasan lahan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menitipkan biaya ganti rugi/untung lahan milik DR Capt Anthon Sihombing ke Pengadilan Negeri Tarutung, tetapi ganti rugi/untung atas lahan kami kenapa tidak ada? Apakah kami masyarakat yang tidak paham aturan dan hukum ini mau dibodoh-bodohi?” protes warga Lobu Siregar 1 diwakili Carlos Sianipar (71).

Warga juga mengucapkan terima kasih kepada DR Capt Anthon Sihombing, karena tidak menerima biaya ganti rugi/untung atas lahannya sebelum lahan masyarakat ikut dibayarkan pemerintah.

“Bukan hanya Bapak DR Capt Anthon Sihombing yang kami ketahui diberikan ganti rugi/untung, masih ada lagi. Kami sangat mendukung pembangunan, tetapi kami jangan diintimidasi agar menyerahkan lahan kami secara sukarela atau gratis. Yang jelas atas peristiwa ini kami telah menyampaikan ini kepada kuasa hukum kami Roy Binsar Siahaan SH,” terang Carlos Sianipar.

Sementara itu, DR Capt Anthon Sihombing kepada kru peristiwaindonesia.com menjelaskan hak masyarakat pemilik lahan jalan lingkar Siborongborong kedudukannya sama dihadapan hukum.

“Apa beda mereka dengan saya? Jangan karena saya mantan anggota DPR RI Tiga Periode sehingga lahan saya dibayar dan uangnya dititipkan di Pengadilan, sementara masyarakat lain diminta sukarela atau gratis. Ini tidak saya terima. Saya ingin semua masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar lahannya segera diberi ganti rugi/untung sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012,” terangnya.

Menurut mantan Promotor Tinju Nasional ini, ketidakadilan yang dialami masyarakat Lobu Siregar 1 menyentuh hati kecilnya yang paling dalam.

“Sampai kemanapun akan saya tempuh untuk membantu masyarakat yang tidak mendapat ganti rugi itu. Saya akan dukung mereka dalam menuntut haknya,” tegasnya.

Disampaikannya, sejak 2017 – 2019 di DPR RI rencana pemerintah ini sudah beberapa kali dibatalkannya, lantaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum melakukan pembebasan lahan kepada warga. Sebab ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” beber Anthon Sihombing.

Hal senada disampaikan Advokad Roy Binsar Siahaan SH. Selaku Kuasa Hukum warga, ujar Roy Binsar Siahaan, sudah berkomunikasi dengan biro hukum Pemkab Taput Poltak Silitonga dan meminta pembayaran ganti rugi/untung lahan warga dilakukan sesuai PP No 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012.

“Namun lantaran Poltak Silitonga masih di Jakarta, maka kita tunggu saja dia. Selaku putra Desa Lobu Siregar ini, saya akan perjuangkan hak-hak masyarakat, belum lagi kita ke UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, semasa masih bernapas sudah dilindungi negara atau hukum,” tegasnya Roy Binsar Siahaan.

Sementara itu, anggota DPRD Tapanuli Utara dari Partai Hanura Parsaoran Siahaan menegaskan akan secepatnya membawa aspirasi masyarakat ini ke DPRD.

“Kita akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita akan panggil Dinas terkait, bahkan Bupati dan Sekda akan kita panggil juga untuk membahas dan mempertanyakan keluhan masyarakat pemilik lahan ini,” jelasnya.

Warga lainnya Benget Siahaan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah kerepotan terkait penyelenggaraan pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan jalan lingkar ini, bahkan dugaan kebohongan mengarah pada praktek korupsi.

“Sudah mulai terbuka dan terungkap, dimana dana yang dititipkan ada dua nomenklatur. Satu dari Dinas Perumahan Pemungkiman dan satu lagi dari Sekretariat Daerah,” ujarnya.

Benget Siahaan mempertanyakan Pos anggaran manakah yang benar? Kenapa biaya ganti rugi/untung ini dialokasikan pada dua pos anggaran.

“Pos mana yang benar, di Sekretariat Daerah sebesar Rp.1,1 Miliar, sedangkan di Dinas Perumahan dan Pemungkiman sebesar Rp.510.000.000. Soalnya ada dua bentuk transferan dari dinas tersebut, pada tanggal 4 Januari 2022 ada transfer sebesar Rp.89.000.000,” ujar Benget heran (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *