Home / Nasional

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:02 WIB

PSU Yalimo Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 2 (LA-HUM) Yance Tenoye SH (Kanan) dan Jhonatan Waeo Salisi (Kiri) saat mengikuti Pembacaan Permohonan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 2 (LA-HUM) Yance Tenoye SH (Kanan) dan Jhonatan Waeo Salisi (Kiri) saat mengikuti Pembacaan Permohonan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Penulis : Arny Hisage

Papua, PERISTIWAINDONESIA.com

Mahkama Konstitusi (MK) menggelar Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon KPU Yalimo serta keterangan Bawaslu Yalimo dan Polda Papua, Rabu (12/01/2022).

Yance Tenoye SH selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel (LA-HUM) menjelaskan bahwa setelah jawaban dan keterangan tersebut disampaikan, maka selanjutnya Hakim akan mendalaminya dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

Hakim Konstitusi menanyakan beberapa hal yakni, kepada Termohon KPU soal keterlambatan pelaksanaan PSU, juga menanyakan soal keamanan/kamtibmas di Kabupaten Yalimo.

“Dalam pendalaman tersebut, KPU Yalimo menjelaskan bahwa tahapan sedang berjalan dan keterlambatan tersebut di sebabkan oleh anggaran yang tidak disiapkan oleh pemerintah daerah serta faktor keamanan di kabupaten Yalimo”, kata Yance Tenoye meniru jawaban pihak KPU.

Selanjutnya Bawaslu Yalimo juga menjelaskan adanya temuan pelanggaran yakni KPU terbukti telah melanggar putusan MK Nomor 145, yang memerintahkan PSU harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 hari kerja terhitung dari tanggal 29 Juni sejak putusan MK sampai berakhir pada tanggal 17 Desember 2021.

“KPU menjadwalkan dalam PSU akan dilakukan pemungutan suara pada tanggal 26 Januari 2022, maka jelaslah PSU dilakukan melebihi 120 hari kerja sesuai amar putusan MK,” kata Yance.

Lanjut Yance Tenoye, terkait keterangan Polda Papua, pada intinya Hakim MK Suhartoyo meminta agar Kepolisian bisa menempatkan secara profesional aparatnya dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Yalimo karena adanya kekhususan soal kondisi wilayah.

Menurutnya, soal pemberitaan di Cepos berjudul “MK Minta PSU Yalimo Terlaksana”, artinya PSU Yalimo akan terlaksana sesuai tahapan yang sedang berjalan ataukah MK akan berpendapat lain.

Menjawab ini Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa “*Misalnya*” PSU tetap jalan maka kasus ini akan berpotensi menimbulkan perkara baru tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara sepanjang dalam perkara yang ini, kami tidak ada putusan yang tetapi kami kan belum tau.

Jadi kesimpulannya, menurut Advokad Yance Tonoye SH soal PSU di kabupaten Yalimo akan tetap dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, akan menunggu putusan MK yang akan di sampaikan dalam waktu dekat ini (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Hadiri Musrenbangnas 2024 di JCC Senayan.

Headline

Bupati Jember Akui Untuk Rekom Partai Perlu Uang Bermiliar, Maka Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus

Nasional

Wakapolda Banten Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Nasional

Pasca Kenaikan BBM, DPC SBSI 1992 Langkat Koordinasikan Kesenjangan Sosial yang Dialami Buruh

Nasional

Kasus BOK Dan Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Diduga Mandek di Tangan APH.

Nasional

BBHAR PDIP Lamsel Berhasil Menangkan Nanang-Pandu Hadapi Gugatan Lawan di MK