Home / Nusantara

Senin, 5 September 2022 - 17:37 WIB

Rabu 7 September, Pansus BLBI DPD RI Undang Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim Kedua Kalinya

Penulis : Paulus Witomo

JAKARTA, PERISTIWA_INDONESIA.com – Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim pada Rabu 7 September 2022 pekan depan. Undangan tersebut terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI dengan agenda pendalaman materi Penuntasan BLBI.

Surat undangan bertanggal 22 Agustus tersebut ditandangani oleh Sekjen DPD, Rachmad Hadi dan ditembuskan kepada Ketua DPD RI, Ketua Pansus BLBI DPD RI, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, dan Kepala Biro Persidangan I DPD RI.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, diterangkan bahwa, baik Robert Budi Hartono maupun Sjamsul Nursalim telah dipanggil pertama kali pada 12 Agustus lalu.
Namun keduanya tidak hadir.

Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum. Sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.

Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham.
Padahal di saat yang sama BCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.
“Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” papar Bustami dalam rilis pers Minggu (4/9).
Lebih tragis lagi, menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.
“Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah semakin berlarut-larut,” jelas Bustami.
Sementara undangan untuk Sjamsul Nursalim terkait dengan kucuran BLBI senilai Rp 4,8 triliun dan Rp 28,40 triliun yang kemudian dibayar dengan tambak Dipasena yang ternyata setelah dilelang BPPN hanya laku Rp 300 miliar.
“Berdasar perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA), pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan secara tunai sebesar Rp1 triliun dan melalui penyerahan aset senilai Rp27,49 triliun. Tapi asetnya ini, yaitu Dipasena cuma laku 330 miliar, ini bagaimana ceritanya?” kata Bustami.
Bustami berharap baik Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim menghormati surat undangan ini.
Karena itu berarti mereka menghormati lembaga negara perwakilan sah dari rakyat Indonesia.
“Saya harapkan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua DPD RI,” pungkasnya. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kunjungan Kerja Kapolda Sulbar Sasar Wilayah Polewali Mandar

Nusantara

Gelar Berbagai Baksos untuk Warga, Syah Afandin & Rizky Yunanda Sitepu Berikan Apresiasi

Nusantara

Guru PAI Terima Tambahan Rp1.5 Juta APBD Langkat

Nusantara

Seperti Kubangan Kerbau Berserakan Di Simpang Taman Karya, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Tutup Mata

Nusantara

Jaga Kelestarian Alam, PLN Tanam 18.500 Pohon Mangrove dan 16.500 Pohon Produktif Tersebar di 3 Provinsi

Nusantara

Selain Atasi Banjir Rob, Bobby Nasution : Masyarakat Dapatkan Tempat Tinggal Yang Layak & Sehat Melalui Pembangunan Rumah Apung

Nusantara

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Nusantara

Mostbet Kz Скачать И Установить Приложение На Ios И Androi