Home / Nasional / Politik

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:09 WIB

Rekapitulasi Nasional yang digelar KPU telah selesai. Hasilnya, Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak sekaligus mengunci kemenangan di Pilpres 2024.

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ‐ Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU baru saja menuntaskan rekapitulasi suara Provinsi Papua. Mereka belum menerbitkan keputusan pemenang pilpres, tetapi data yang dapat  dihimpun hasil rekapitulasi suara yang selama ini dilakukan KPU.

*Berdasarkan data yang dihimpun, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508.*

Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Mereka juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri.

Dua provinsi lainnya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tak menang di provinsi mana pun.

KPU baru akan menetapkan pemenang Pilpres 2024 setelah istirahat buka puasa. Hasil itu yang akan menjadi rujukan penetapan pemenang Pilpres 2024.

Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Nasional

Pindah Ibukota, Camel : Bila Perlu Kami Duluan Pindah ke IKN

Daerah

Cegah Kegiatan Ilegal Jelang Hari Lebaran, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sweeping Malam Hari

Nasional

Rektor UIN Riau dan IAHN Mataram Dilantik

Nasional

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Kesehatan

Walikota Binjai Terpilih Bapak Juliadi Meninggal Dunia

Daerah

Ombudsman Beri Penilaian Terendah Pelayanan Publik Pemkab Tapteng

Politik

Fast Respon Nusantara Siap Dukung Pemilu Damai 2024 Dan Tangkal Berita Hoax

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan