Home / Nusantara

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:27 WIB

Rivan A Purwantono: Pemprov Sulsel Akan Berikan Kemudahan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor

Penulis: Paulus Witomo

Makassar, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamis (18/8/2022) agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar- benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut.

Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.

“Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelas Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Muspika Mandau Bersama Aparat Desa/Kelurahan Gelar Rapat Pembentukan Tim Pemantau Keamanan Pawai dan Sholat Tarawih

Nusantara

Bobby Nasution Sebelum Lebaran Ingin Premanisme Diberantas di Kota Medan

Nusantara

Reflexi Hari Pers Nasional Tahun 2021 PWI Jawa Tengah

Nusantara

Terkait Isu Fee Proyek PJ. Bupati Tapteng Dan DPRD Balas Pantun

Nusantara

Terkait Stunting, Dinas Perkim Gayo Lues Bangun Sarana Air Bersih

Nusantara

Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’

Nusantara

GRJ Banten Bagikan 1.500 Paket Sembako

Nusantara

Viral Kantor Bupati Dan DPRD Sintang Halaman Di Jadikan Tempat Pembuangan Sampah