Home / Headline

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:26 WIB

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Anggota dan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Praja Cipta Perkasa mendesak pengusaha Hotel Bintang Baru segera membayarkan hak normatif karyawan berupa uang pensiun Hasan Basri dan kekurangan upah dan THR 44 karyawan.

Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat, Kristoforus Nusa, Rabu 13/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, SBSI 1992 dengan pihak managemen sebelumnya telah menyepakati akan membayar uang pensiun Hasan Basri sebesar Rp.106 juta dengan cara dua kali dicicil, yaitu cicilan pertama Rp75 juta dan cicil kedua Rp31 juta, diluar uang kekurangan upah dan THR yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 26 Juli 2021, telah menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja berupa Kekurangan Upah dan THR, yang harus dibayarkan sebesar Rp2.051.219.755,-.

“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Nota kedua memerintahkan Pengusaha untuk segera membayarkan hak Karyawan. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik Pengusaha, karena itulah kita turun hari ini untuk mendesak Pengusaha dan pemerintah agar menyelesaikan hak teman-teman karyawan Hotel Bintang Baru,” tandas Kristo.

Sementara itu, Ketua DPP SBSI 1992 Thomas Aquino menyampaikan uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia pensiun dan itu adalah Hak Normatif,” jelas Thomas.

Karena itu, Thomas meminta Pengusaha agar bertanggung jawab atas hak-hak Buruh tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha Hotel Bintang Baru.

Hal senada disampaikan Ketua DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Dikatakannya, tuntutan PK SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa telah sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.

“Jadi, apa yang teman-teman kerjakan saat ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Negara kepada Serikat Buruh. Karena itu, jangan pernah takut dan gentar menjalankan amanah UU Negara kita, dengan menjaga etika dan sopan santun dalam berjuang,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Bojong Menteng VII Apresiasi Kinerja PT. Kadita Bersinar

Headline

DPRD DKI Jakarta Terima Pedagang Korban Kebakaran Pasar Jaya Kalideres di Rumah Aspirasi Manuara Siahaan

Headline

Cuma 41 Lulus, Istana Minta Kapolri Pertimbangkan Tuntutan 109 Peserta Seleksi SIP Polda Papua

Daerah

Polres Sintang Amankan Lanting Jek PETI Sebagai BB Tempat Meninggalnya Warga Kelurahan Kedabang

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan

Headline

Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di Jakarta

Daerah

*Warga Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Menyesalkan Tindakan Kades Terkait Sarang Burung Walet Tanpa IMB*

Headline

Pengawas Perintahkan Pengusaha Bayar Kekurangan Upah dan THR Sebesar Rp2 Milyar