Home / Headline

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:26 WIB

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Anggota dan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Praja Cipta Perkasa mendesak pengusaha Hotel Bintang Baru segera membayarkan hak normatif karyawan berupa uang pensiun Hasan Basri dan kekurangan upah dan THR 44 karyawan.

Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat, Kristoforus Nusa, Rabu 13/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, SBSI 1992 dengan pihak managemen sebelumnya telah menyepakati akan membayar uang pensiun Hasan Basri sebesar Rp.106 juta dengan cara dua kali dicicil, yaitu cicilan pertama Rp75 juta dan cicil kedua Rp31 juta, diluar uang kekurangan upah dan THR yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 26 Juli 2021, telah menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja berupa Kekurangan Upah dan THR, yang harus dibayarkan sebesar Rp2.051.219.755,-.

“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Nota kedua memerintahkan Pengusaha untuk segera membayarkan hak Karyawan. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik Pengusaha, karena itulah kita turun hari ini untuk mendesak Pengusaha dan pemerintah agar menyelesaikan hak teman-teman karyawan Hotel Bintang Baru,” tandas Kristo.

Sementara itu, Ketua DPP SBSI 1992 Thomas Aquino menyampaikan uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia pensiun dan itu adalah Hak Normatif,” jelas Thomas.

Karena itu, Thomas meminta Pengusaha agar bertanggung jawab atas hak-hak Buruh tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha Hotel Bintang Baru.

Hal senada disampaikan Ketua DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Dikatakannya, tuntutan PK SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa telah sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.

“Jadi, apa yang teman-teman kerjakan saat ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Negara kepada Serikat Buruh. Karena itu, jangan pernah takut dan gentar menjalankan amanah UU Negara kita, dengan menjaga etika dan sopan santun dalam berjuang,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Puluhan Supir Next Taksi Minta Perusahaan Turunkan Kewajiban Setoran Mingguan
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Headline

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

Headline

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Headline

PPRSSBI Akan Galang Dana Untuk Membantu Keringanan Hukuman Jonatan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Headline

Konflik di Papua Terus Terjadi, Presiden Jokowi Dinilai Salah Memposisikan Pejabat

Headline

Anggota DPR RI Tiga Periode Anthon Sihombing Minta Lahan Warga Diganti Untung

Headline

Pj.Bupati Kamsol:Pemkab Kampar Tak Akan Keluarkan Izin Perumahan Asoka Residence

Headline

Rustam Effendi SH MH: “Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Demi Kepentingan Pedagang atau Pihak Ketiga?”