Home / Headline

Sabtu, 23 April 2022 - 13:10 WIB

SBSI 1992 Dukung Kebijakan Jokowi Stop Ekspor CPO dan Produk Minyak Goreng

Abednego Panjaitan saat melantik pengurus relawan DJM 1 Kali Lagi Propinsi Kalimantan Utara di Tarakan

Abednego Panjaitan saat melantik pengurus relawan DJM 1 Kali Lagi Propinsi Kalimantan Utara di Tarakan

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPP SBSI 1992) mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta produk minyak goreng.

“Negeri ini memiliki tanah yang subur dan sumber daya alam yang melimpah, namun tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya sendiri karena keserakahan segelintir manusia. Sekalipun pengusaha perkebunan kelapa sawit menjadi kaya raya dari hasil bumi dan tenaga kerja Indonesia, namun masih tega menelantarkan Negara yang telah memberikannya kehidupan mewah dan abai terhadap kehidupan buruh yang telah bekerja keras menghasilkan kekayaan kepada tuannya. Ini sangat serakah! Kita dukung penuh Presiden Jokowi mengevaluasinya,” kata Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan, Sabtu (23/4/2022) di Jakarta.

Menurutnya, penutupan keran ekspor yang akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 mendatang itu sudah tepat dan berkeadilan.

Pasalnya, kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, khususnya akan ketersediaan minyak goreng lebih penting ketimbang menimbun kekayaan sekelompok kecil konglomerasi Indonesia.

“Memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri lebih penting ketimbang meladeni kebutuhan pihak lain (luar negeri). Itulah tugas Negara,” imbuhnya.

Selain itu, ujar Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini, akibat spekulasi yang dilakukan sejumlah menejemen perusahaan kelapa sawit sangat merugikan segenap rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh yang berpenghasilan rendah.

“Selama ini upah ditekan habis agar tidak naik. Di sisi lain, harga minyak goreng naik tajam, disusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berbagai produk. Keadaan ini sungguh memiskinkan dan merugikan buruh,” tegasnya.

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

“Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar sebagaimana dimaksud dalam amanat UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal ini ditegaskan Jokowi Jumat (22/4/2022).

Jokowi beralasan bahwa larangan ekspor diberlakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan produk minyak goreng sempat langka di pasaran.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” kata mantan Walikota Solo ini.

Seperti diketahui, Indonesia sendiri merupakan produsen CPO nomor satu di dunia. Berdasarkan data GAPKI, sepanjang 2022, Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya.

Adapun rinciannya, yakni 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kuliah Kebangsaan dan Bedah Buku “Profil Prajurit: Letjen Achmad Yani” Digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Headline

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Headline

Inilah Alasan Penting (K) SBSI Tolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Headline

SBSI 1992 Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Berpotensi Ubah Buruh Jadi Budak di Negara Sendiri

Headline

AHY Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Headline

Ketua MPO Serikat Buruh Lenis Kogoya Minta Investasi Freeport Indonesia di Gresik Libatkan Orang Asli Papua

Headline

Di CariTanah.id: Banyak Pilihan Tanah SHM Bogor Khusus Kawasan Megamendung, Puncak, dan Cisarua harga 1 Jutaan

Headline

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi