Penulis: Neta Septiani
Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 kabupaten Subang bersilaturahmi bersama Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH, membahas tentang permasalahan ketenagakerjaan di daerah tersebut, Selasa (23/08/2022).
Adapun permasalahan yang sering terjadi terhadap buruh/pekerja yaitu tentang union busting (pelarangan berserikat),upah murah atau di bawah UMP/UMK, serta iuran BPJS ketenagakerjaan yang kerap tidak dibayarkan pengusaha, padahal bisa di jerat dengan hukum pidana berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Misalnya, UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan sejumlah peraturan perundangan-undangan lainnya.
Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 kabupaten Subang Rahayu Kurniawan didampingi Sekretaris Nadi Sudrajat SH dan Egif Friana memberikan penghormatan kepada Kapolres Subang AKBP Sumarni.
DPC SBSI 1992 Kabupaten Subang menyerahkan Piagam Penghargaan untuk prestasi dan dedi kasih dan bakti Ibu Sumarni yang selama ini peduli kepada masyarakat, buruh dan keluarga buruh yang sedang mengalami kesulitan.
“Terima kasih untuk bapak Kapolri dan Kapolda Jabar yang telah mengangkat ibu Sumarni sebagai Kapolres Subang. Kami bangga dan sangat mengagumi kinerja beliau sebagai Kapolres Subang, yang berjiwa sosial tinggi terhadap segala permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat,” ucap Rahayu.
Sementara itu, orang nomor satu di kepolisian kabupaten Subang ini, berterima kasih kepada SBSI 1992 dan masyarakat yang telah menerimanya dan begitu memperhatikan setiap tindakannya di Subang.
“Terima kasih telah menerima kami sejak tugas hingga sekarang di kabupaten ini. Semoga SBSI 1992 Kabupaten Subang bisa memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja hingga mencapai sejahtera sesuai dengan namanya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia,” ucap Kapolres Subang (*)