Mandau-Duri, Peristiwa Indonesia.com.
Sepertinya para Siswa-siswi SD, SMPN Dan SMA Sederajat selalu menjadi ajang empuk Bisnis Dunia Pendidikan. Hal ini menjadi sorotan atas adanya arahan pihak Sekolah untuk membeli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke salahsatu Toko Buku di Daerah itu.
Tindakan ini dilakukan seolah-olah untuk mengindahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, dan PP No. 75 Tahun 2016 tentang Komite.
Peristiwa ini sangat bertentangan dengan Program Pemerintah Pusat yang mengupayakan Program Pendidikan Gratis. Sebab, Gelontoran Dana APBN untuk Dana BOS dan BOP sudah mencakup Penyediaan LKS, sehingga siswa-siswi seharusnya tidak lagi terbebani.
Pantauan Peristiwaindonesia.com dilapangan, menemukan betapa kewalahannya para orang tua siswa untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak” mereka. Diantaranya yang bersekolah di SD 1, SDN 2, SDN 3, SDN 4, SDN 5, dan SMP Negeri 2. Mandau.
Para siswa-siswi SD yang ditemui awak Media ini mengatakan, mereka disuruh dan diharuskan membeli Buku LKS ke Toko yang telah ditunjuk pihak Sekolah. Harga Buku LKS yang mereka beli Kisaran antara Rp 20.000,- hingga Rp 60.000,- per Pcs Buku LKS.
Terhadap keresahan warga masyarakat atas ketentuan Sekolah yang tidak dilakukan melalui musyawarah ini, kiranya menjadi Perhatian Pemerintah Daerah Bengkalis, RIAU. Agar para oknum yang berambisi menjadikan Buku LKS sebagai ajang Bisnis dapat dihentikan.
Seharusnya, bila Kurikulum Sekolah sangat mementingkan adanya LKS tersebut dapat mengalokasikan anggarannya dari Dana BOS. Setidaknya dilakukan musyawarah dengan orangtua siswa, agar tidak begitu terbebani.
Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS walaupun tidak diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut oleh pihak sekolah.
“Namun bila seorang guru memberi tugas pelajaran, yang tugas pelajarannya bersangkutan dengan yang ada di buku LKS. Apalagi disaat belajar daring berasumsi sudah menjadi keharusan memiliki buku LKS.
Memang betul guru tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan LKS dan itu berdampak pada nilai harian siswa didik.
Ketika siswa didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaiman siswa bisa mendapatkan nilai harian.
Bukan hanya di SMP saja penjualan LKS, marak juga ditingkatan SMAN, padahal Disdik Provinsi sudah melarang penjualan LKS, buku yang sifatnya wajib, apapun sebutannya sudah dianggarkan dari dana BOS
Banyak Sekolah SMPN dan sederajat serta SMAN dilingkungan sekolahnya (Koperasi Sekolah) menjual buku LKS. Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.
Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sepertinya, hanya untuk menghindari tempat penjualannya saja agar tidak dilaksanakan di gedung Sekolah, maka ditunjuklah salahsatu Toko yang diduga sebagai rekan bisnis mereka.
Red. Tim.