Penulis: Muh Saifullah
Halsel, PERISTIWAINDONESIA.com |
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara tentang penetapan 41 desa yang masuk kategori sebagai wilayah zona merah, mendapat tanggapan miring Kakan Kemenag Halsel La Sengka La Dadu.
Saat ditemui diruang kerjanya, orang nomor satu di lingkup Kemenag Halsel ini menyesalkan sikap Dinas Kesehatan bersama tim satgas Covid-19 Halsel yang terkesan tebang pilih dalam memberikan Sura Edaran tersebut.
“Seharusnya dinas kesehatan kalau mengeluarkan edaran tentang zona itu jangan cuma di berikan ke dinas pendidikan, kita (Kemenag) ini juga kan lembaga penyelenggara pendidikan,” tegas La Sengka, Senin (01/2/2021).
Menurutnya, dua lembaga penyelenggara pendidikan yakni Dikbud dan Kemenag memiliki hak yang sama untuk mendapatkan edaran tersebut sehingga institusi Kemenag sendiri bisa mengambil langkah yang tepat sebagaimana dinas pendidikan.
Meski begitu, La Sengka mengakui pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna mengambil keputusan sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat seragam dengan pemerintah daerah.
“Sampai sekarang kita masih belajar tatap muka seperti biasa,” pungkasnya (*)